Kamis, 05 Januari 2012

Fungsi dan Jenis Bank

Secara umum, fungsi bank adalah menghimpum dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk berbagai tujuan atau sebagai financial intermediary.
  • Menghimpun dana untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana, maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu
    (i) Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
    (ii) Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
    (iii) Dana yang bersumber dari lembaga keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa kredit likuiditas dan call money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik dari bank yang meminjam).
  • Penyalur atau pemberi kredit bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masayarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar telitidan memnuhi persyaratan.
  • Sebagai penyalur dana, dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat barharga dan penyertaan, pemilikan harta tetap.
  • Sebagai pelayan jasa bank dalam mengemban tugas sebagai "pelayan lalu lintas pembayaran uang". Melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Jenis – Jenis Bank
Pada dasarnya bank dibangi menjadi 3, yaitu Bank Sentral, Bank Umum  dan Bank Pengkreditan Rakyat.
  • Bank Sentral, merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia keuangan disuatu negara. Disetiap negara hanya ada satu bank sentral yang dibantu oleh cabang-cabangnya.
    Indonesia memiliki Bank Sentral yaitu Bank Indonesia yang merupakan bank yang dapat membuat uang kartal baik dalam bentuk kertas atupun logam. Bank Indonesia memiliki tugas-tugas sebagai Bank Sentral Indonesia yaitu
    • Mengatur peredaran uang di Indonesia ( Bank Sirkulasi )
    • Sebagai tempat penyimpanan terakhir (Lender of the last resort )
    • Mengatur perbankan Indonesia ( Bank to Bank )
    • Mengatur perkreditan
    • Menjaga stabilitas mata uang
    • Mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah, dll
  • Bank Umum, merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
    Tetapi lepas dari itu Bank Umum merupakan suatu lembaga profit yang tujuan utamanya adalah mencari keuntungan. Bank umum menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
    Yang membedakan Bank Umum dengan Bank Sentral adalah Bank Sentral dapat menerbitkan Uang Kartal sedangkan Bank Umum hanya dapat menerbitkan Uang Giral.
  • Bank Perkreditan Rakyat, merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
    Serta Bank Perkreditan Rakyat juga merupakan bank penunjang yang memilik keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
    Pada Bank Pengkreditan Rakyat, sistem yang digunakan hampir sama dengan system yang digunakan pada koperasi yaitu dengan cara bagi hasil pada setiap bulannya kepada setiap anggotanya. Serta yang membedakan Bank Pengkreditan Rakyat dengan Bank Umum yaitu pada Bank Umun dapat menerbitkan Uang Giral sedangkan untuk BPR tidak dapat menerbitkan Uang Giral baik itu dalam bentuk rekening atau giro
Sumber
http://andriedwicn.wordpress.com/2011/03/08/jenis-jenis-bank/

http://tau25.blogspot.com/2010/06/fungsi-bank.html

Rabu, 04 Januari 2012

Korupsi


Pengertian
Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

Kondisi yang mendukung munculnya korupsi

  • Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
  • Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
  • Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
  • Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
  • Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
  • Lemahnya ketertiban hukum.
  • Lemahnya profesi hukum.
  • Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
  • Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
Akibat-akibat korupsi
1.      Tata ekonomi seperti larinya modal keluar negeri, gangguan terhadap perusahaan, gangguan penanaman modal.
2.      Tata sosial budaya seperti revolusi sosial, ketimpangan sosial.
3.      Tata politik seperti pengambil alihan kekuasaan, hilangnya bantuan luar negeri, hilangnya kewibawaan pemerintah, ketidakstabilan politik.
4.      Tata administrasi seperti tidak efisien, kurangnya kemampuan administrasi, hilangnya keahlian, hilangnya sumber-sumber negara, keterbatasan kebijaksanaan pemerintah, pengambilan tindakan-tindakan represif.

Upaya penanggulangan korupsi
A.    Preventif
·         Membangun dan menyebarkan etos pejabat dan pegawai baik di instansi pemerintah maupun swasta tentang pemisahan yang jelas dan tajam antara milik pribadi dan milik perusahaan atau milik negara.
·         Mengusahakan perbaikan penghasilan (gaji) bagi pejabat dan pegawai negeri sesuai dengan kemajuan ekonomi dan kemajuan swasta, agar pejabat dan pegawai saling menegakan wibawa dan integritas jabatannya dan tidak terbawa oleh godaan dan kesempatan yang diberikan oleh wewenangnya.
·         Menumbuhkan kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan diri setiap jabatan dan pekerjaan. Kebijakan pejabat dan pegawai bukanlah bahwa mereka kaya dan melimpah, akan tetapi mereka terhormat karena jasa pelayanannya kepada masyarakat dan negara.
·         Bahwa teladan dan pelaku pimpinan dan atasan lebih efektif dalam memasyarakatkan pandangan, penilaian dan kebijakan.
·         Menumbuhkan pemahaman dan kebudayaan politik yang terbuka untuk kontrol, koreksi dan peringatan, sebab wewenang dan kekuasaan itu cenderung disalahgunakan.
·         Hal yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana menumbuhkan “sense of belongingness” dikalangan pejabat dan pegawai, sehingga mereka merasa perusahaan tersebut adalah milik sendiri dan tidak perlu korupsi, dan selalu berusaha berbuat yang terbaik.
B.     Represif
·         Perlu penayangan wajah koruptor di televisi.
·         Herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan pejabat.

Sumber :

Koperasi Unit Desa

Koperasi Unit Desa adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah kecamatan. Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan. Selain itu KUD memang secara resmi didorong perkembangannya oleh pemerintah.
Dalam menjalankan usaha koperasi diarahkan pada usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya. Melihat kebutuhan anggota beraneka ragam, maka usaha koperasi multipurpose yaitu koperasi yang mempunyai beberapa bidang usaha, misalnya simpan pinjam, perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan pendidikan. Koperasi yang termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi Unit Desa
Manfaat yang diberikan KUD dalam pembangunan masyarakat pedesaan
  1. KUD sudah mampu memotivasi dan meningkatkan daerah kerja masyarakat desa
  2. KUD sudah mampu mendekatkan produsen (petani) dengan konsumen
  3. KUD sudah mampu mengembangkan industry kecil dan pengerajin
  4. KUD memperkenalkan dan mengajarkan kemajuan teknologi di bidang produksi
  5. KUD mampu merangsang pertumbuhan kesempatan kerja
Fungsi koperasi dalam kegiatan perekonomian desa
  1. Memberi kredit dengan bunga rendah dan syarat yang ringan
  2. Penyediaan dan pengukuran sarana produksi serta barang dan jasa keperluan sehari-hari
  3. Pengolahan dan pemasaran hasil produksi
  4. Kegiatan perekonomian lainnya sesuai dengan Impres No2 tahun 1978
Sumber
http://riski21208074.wordpress.com/2010/01/03/koperasi-unit-desa/

http://dedysuarjaya.blogspot.com/2010/09/koperasi-unit-desa.html


Selasa, 03 Januari 2012

Saham


Saham adalah suatu nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen atau bagian finansial bisnis yang mengarah kepada kepemilikan suatu perusahaan. Dengan mengeluarkan saham, memungkinkan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan pendanaan jangka panjang untuk 'menjual' kepentingan dalam bisnis - saham (efek ekuitas) - dengan imbalan uang tunai. Ini adalah metode utama untuk meningkatkan modal bisnis selain menerbitkan obligasi. Saham dijual melalui pasar primer (primary market) atau pasar sekunder (secondary market).

Jenis  Saham
o   Saham Biasa (Common Stock)
-   Hak suara pemegang saham, dapat memillih Dewan Komisaris
-   Hak didahulukan, bila organisasi penerbit menerbitkan saham baru
-   Tanggung jawab terbatas, pada jumlah yang diberikan saja
o   Saham Preferen (Preferred Stock)
-   Memiliki berbagai tingkat, dapat diterbitkan dengan karakteristik yang berbeda.
-   Tagihan terhadap aktiva dan pendapatan, memiliki prioritas lebih tinggi dari saham biasa dalam hal pembagian dividen.
-   dividen kumulatif, bila belum dibayarkan dari periode sebelumnya maka dapat dibayarkan pada periode berjalan dan lebih dahulu dari saham biasa.
-   Konvertibilitas, dapat ditukar menjadi saham biasa, bila kesepakatan antara pemegang saham dan organisasi penerbit terbentuk.
Sumber


Senin, 02 Januari 2012

Penyebab Pencucian Uang


Paling sedikit ada 9 (sembilan) faktor yang menjadi pendorong maraknya kegiatan pencucian uang di berbagai negara.

Pertama, adalah globalisasi sistem keuangan. Pino Arlacchi, Executive Director UN Offices for Drug Control and Crime Prevention, menyatakan, bahwa "globalisation has turned the international financial system into a money launderer's dream, and this criminal process siphons away billions of dollars per year from economic growth at a time when the financial health of every country affects the stability of the global marketplace".

Kedua, adalah kemajuan di bidang teknologi. Dalam hal ini, yang paling mendorong maraknya pencucian uang adalah teknologi di bidang informasi. Salah satunya adalah kemunculan internet di dunia maya (cyber space). Dengan kemajuan teknologi informasi tersebut, batas-batas negara menjadi tidak berarti lagi. Dunia menjadi satu kesatuan tanpa batas. Akibatnya, kejahatan-kejahatan terorganisir (organized crime) yang diselenggarakan organisasi-organisasi kejahatan (criminal organizations) menjadi mudah dilakukan secara lintas batas negara-negara.

Ketiga, adalah ketentuan rahasia bank yang sangat ketat pada suatu negara. Berkaitan dengan reformasi di bidang perpajakan (tax reforms), Uni Eropa baru-baru ini menghimbau negara-negara anggotanya meniadakan ketentuan-ketentuan yang menyangkut rahasia bank. Menurut delegasi Inggris, Uni Eropa hanya dapat secara serius memerangi tax evasion (sebagai kejahatan asal pencucian uang) apabila Uni Eropa mempertimbangkan mengenai dihapuskannya ketentuan rahasia bank. Gagasan ini telah dengan keras ditentang oleh Luxembourg dan Austria. Perdana Menteri dan Menteri Keuangan Luxembourg, Jean Claude Juncker, mengemukakan bahwa perdebatan mengenai hal ini tidak bernalar. Menteri Keuangan Austria, Karl-Heinz Crasser mengemukakan "The proposal from Britain certainly will not meet with our approval".

Keempat, adalah ketentuan perbankan di suatu negara yang memperbolehkan penggunaan nama samaran atau anonim bagi nasabah (indvidu dan korporasi) yang menyimpan dana di suatu bank.
Kelima, munculnya jenis uang baru yang disebut electronic money (e-money), yang tidak terlepaskan dengan maraknya electronic commerce (e-commerce) melalui internet. Praktik pencucian uang yang dilakukan dengan menggunakan jaringan internet (Cyberspace) ini disebut Cyberlaundering. Produk-produk e-money yang telah dikembangkan terutama untuk digunakan melalui jaringan komputer terbuka (open computer networks), tanpa melakukan face-to-face purchases (pembelian yang dilakukan dengan langsung hadirnya penjual dan pembeli di tempat berlangsungnya kegiatan jual-beli). Fasilitas ini baru tersedia secara terbatas di sebagian negara-negara yang termasuk anggota G-10. Sistem tersebut dapat menyediakan cara untuk membeli barang-barang dan jasa-jasa melalui internet.

Keenam, karena dimungkinkannya praktik pencucian uang dilakukan secara layering (pelapisan). Dengan cara layering, pihak yang menyimpan dana di bank (nasabah penyimpan dana atau deposan bank) bukanlah pemilik yang sesungguhnya dari dana itu. Deposan tersebut hanyalah sekedar bertindak sebagai kuasa atau pelaksana amanah dari pihak lain yang menugasinya untuk mendepositokan uang itu di sebuah bank. Sering pula terjadi bahwa pihak lain tersebut juga bukan pemilik yang sesungguhnya dari dana itu, tetapi hanya sekadar menerima amanah atau kuasa dari seseorang atau pihak lain yang menerima kuasa dari pemilik yang sesungguhnya. Dengan kata lain, penyimpan dana tersebut juga tidak mengetahui siapa pemilik yang sesungguhnya dari dana tersebut, karena dia hanya mendapat amanah dari kuasa pemilik.

Ketujuh, karena berlakunya ketentuan hukum terkait kerahasiaan hubungan antara lawyer dan kliennya, dan antara akuntan dan kliennya. Dalam hal ini, dana simpanan di bank-bank sering diatasnamakan suatu kantor pengacara. Menurut hukum di kebanyakan negara yang telah maju, kerahasiaan hubungan antara klien dan lawyer dilindungi oleh undang-undang. Para lawyer yang menyimpan dana simpanan di bank atas nama kliennya tidak dapat dipaksa oleh otoritas yang berwenang untuk mengung-kapkan identitas kliennya.

Kedelapan, karena pemerintah dari suatu negara kurang bersungguh-sungguh untuk memberantas praktik pencucian uang yang dilakukan melalui sistem perbankan. Dengan kata lain, pemerintah yang bersangkutan memang dengan sengaja membiarkan praktik pencucian uang berlangsung di negaranya guna memperoleh keuntungan dengan penempatan uang-uang haram di industri perbankan untuk membiayai pembangunan,
Kesembilan, adalah karena tidak dikriminalisasikannya perbuatan pencucian uang di suatu negara. Dengan kata lain, negara tersebut tidak memiliki undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang menentukan perbuatan pencucian uang sebagai tindak pidana. Belum adanya undang-undang tentang pemberantasan tindak pencucian uang di negara tersebut biasanya juga karena adanya keengganan dari negara tersebut untuk bersungguh-sungguh ikut aktif memberan- tas praktik pencucian uang secara internasional dan di negaranya sendiri.
Sumber

BUMN

Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Landasan pendirian BUMN adalah UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3)..
Ciri-ciri BUMN sebagai berikut :
  • Melayani kepentingan masyarakat umum.
  • Berusaha memperoleh keuntungan.
  • Pemilik modal mayoritas adalah negara, baik pemerintah pusat maupun daerah.
  • Tujuan usahanya untuk menciptakan kemakmuran rakyat.
  • Bidang usahanya sektor-sektor yang vital/strategis.
  • Berstatus badan hukum dan tunduk kepada hukum yang berlaku di Indonesia.
Di Indonesia, BUMN dibagi menjadi tiga, yaitu.
  1. Persero (Perusahaan Perseroan)
    Persero yaitu perusahaan negara yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan.
    Ciri-ciri Persero
  • Tujuan utamanya memperoleh keuntungan/laba
  • Status hukumnya sebagai Badan Hukum Perdata yang berbentuk perseroan terbatas (PT)
  • Modalnya  terdiri atas saham-saham yang sebagian besar atau seluruhnya dipegang oleh pemerintah yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  • Persero tidak memperoleh fasilitas negara
  • Persero dipimpin oleh dewan direksi.
  • Status pegawai sebagai karyawan perusahaan swasta.
Contoh perusahaan negara yang berbentuk perseroan (PT) antara lain :
PT PLN (Perusahaan Listrik Negara), PT Telkom, PT GIA (Garuda Indonesia Airways), PT BNI (Bank Negara Indonesia), PT Pelni, PT Aneka Tambang, PT KAI (Kereta Api Indonesia), dan PT Pos Indonesia.
  1. Perusahaan Jawatan (Perjan)
    Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
    Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut
  • memberikan pelayanan kepada masyarakat
  • merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
  • dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
  • status karyawannya adalah pegawai negeri
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais Perjan RS Persahabatan
  1. Perum (Perusahaan Umum)
    Perum adalah perusahaan milik negara yang tujuan utamanya melayani kepentingan masyarakat luas dalam bidang produksi, distribusi, dan konsumsi.
    Ciri-ciri Perum
  • Melayani kepentingan umum sekaligus untuk memupuk keuntungan.
  • Memiliki status badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang.
  • Dipimpin oleh dewan direksi.
  • Pada umumnya bergerak di bidang usaha jasa yang vital.
  • Pimpinan dan karyawan berstatus pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri.
  • Memiliki nama dan kekayaan sendiri.
  • Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Contoh Perum antara lain Perum Pegadaian, Perum Perumnas (Perumahan Umum Nasional), Perum Damri (Dinas Angkutan Motor Republik Indonesia)
Sumber
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha_Milik_Negara

http://abhisekabali.wordpress.com/2011/03/12/pelaku-utama-dalam-perekenomian-indonesia/#more-218

Pencucian Uang


Pencucian uang adalah suatu upaya untuk menyembunyikan asal usul uang atau kekayaan hasil kejahatan melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau harta tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang legal.

Dampak Buruk Pencucian Uang
(1)    pencucian uang memungkinkan para penjual dan pengedar narkoba, para penyelundup dan para penjahat lainnya untuk dapat memperluas kegiatan operasinya. Hal ini akan meningkatkan biaya penegakan hukum untuk memberantasnya dan biaya perawatan serta pengobatan kesehatan bagi para korban atau para pencandu narkoba;

(2)    pencucian uang mempunyai potensi untuk merongrong masyarakat keuangan (financial community) sebagai akibat demikian besarnya jumlah uang yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Potensi untuk melakukan korupsi meningkat bersamaan dengan peredaran jumlah uang haram yang sangat besar;

(3)    pencucian uang mengurangi pendapatan Pemerintah dari pajak dan secara tidak langsung merugikan para pembayar pajak yang jujur dan mengurangi kesempatan kerja yang sah; dan

(4)    mudahnya uang masuk ke Kanada telah menarik unsur yang tidak diinginkan melalui perbatasan, menurunkan tingkat kualitas hidup, dan meningkatkan kekhawatiran terhadap keamanan nasional.
Sumber