Minggu, 22 April 2012

Kepailitan (Bangkrut)


Pailit dapat diartikan debitor dalam keadaan berhenti membayar hutang karena tidak mampu. Kata Pailit dapat juga diartikan sebagai Bankcrupt. Kata Bankrupt sendiri mengandung arti Banca Ruta, dimana kata tersebut bermaksud memporak-porandakan kursi-kursi, adapun sejarahnya mengapa dikatakan demikian adalah karena dahulu suatu peristiwa dimana terdapat seorang debitor yang tidak dapat membayar hutangnya kepada kreditor, karena marah sang kreditor mengamuk dan menghancurkan seluruh kursi-kursi yang terdapat di tempat debitor. Menurut Siti Soemarti Hartono Pailit adalah mogok melakukan pembayaran.
Sedangkan Pengertian Kepailitan berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 37 Tahun 2004 adalah sita umum terhadap semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh seorang kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang. Kartono sendiri memberikan pengertian bahwa kepailitan adalah sita umum dan eksekusi terhadap semua kekayaan debitor untuk kepentingan semua kreditornya. 

Syarat-Syarat Untuk Mengajukan Permohonan Pailit
  • Terdapat Lebih dari satu Kreditor, adapun dapat dikatakan lebih dari satu Hutang.
  • Dari Hutang-utang tersebut terdapat salah satu Hutang yang sudah Jatuh Tempo dan Dapat Ditagih.
Pihak yang dapat mengajukan Pailit
Adapun Udang-undang mengatur pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan Pailiit, yaitu:
  1. Pihak Debitor itu sendiri
  2. Pihak Kreditor
  3. Jaksa, untuk kepentingan umum
  4. Dalam hal Debitornya adalah Bank, maka pihak yang berhak mengajukan permohonan pailit adalah Bank Indonesia
  5. Dalam hal Debitornya adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka pihak yang hanya dapat mengajukan permohonan pailit adalah Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
  6. Dalam hal Debitornya adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Re-Asuransi, Dana Pensiun, dan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan Publik maka pihak yang mengajukan adalah Mentri Keuangan.
Yang perlu diingat sehubungan dengan para pihak-pihak yang mengajukan permohonan pailit harus dapat diketahui apabila seorang pemohon tersebut adalah Debitor orang-perorangan dalam prosesnya maka harus ditinjau terlebih dahulu apakah pihak tersebut masih terikat dalam suatu perkawinan dan apakah perkawinan tersebut mempunyai perjanjian pemisahan harta?. Hal sangat penting sekali sebab orang yang terikat dalam suatu perkawinan(baik suami maupun istri) yang tidak mempunyai perjanjian pemisahan harta (maka ada harta bersama/campuran) tidak dapat mengajukan permohonan pailit tanpa sepengetahuan pasangannya(suami /istri) , adapun alasannya arena pailit itu mempunyai akibat hukum terhadap harta. 

Dasar Hukum (Pengaturan) Kepailitan di Indonesia
Adapun pengaturan mengenai kepailitan di Indonesia dapat dilihat dalam beberapa ketentuan antara lain:
  • UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran;
  • UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
  • UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
  • UU No. 42 Tahun 1992 Tentang Jaminan Fiducia
  • Pasal- Pasal yang Terdapat Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) yaitu Pasal 1131-1134.
  • Dan beberapa Undang-Undang Lainnya yang mengatur Mengenai BUMN (UU No.19 Tahun 2003), Pasar Modal( UU No. 8 Tahun 1995), Yayasan (UU No.16 Tahun 2001 ) , Koperasi (UU No. 25 Tahun 1992)
Sumber :


Sabtu, 21 April 2012

Perusahaan


Pengertian
Perusahaan adalah suatu organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau badan lain yang kegiatannya adalah melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomis manusia.
Kegiatan produksi pada umumnya dilakukan untuk memperoleh laba. Namun demikian, banyak juga kegiatan produksi yang tidak bertujuan mencari laba, misalnya yayasan sosial, keagamaan dan lain-lain. Hasil suatu produksi dapat berupa barang atau jasa.

Jenis-jenis Perusahaan
Apabila didasarkan atas kegiatan utama yang dijalankan, secara garis besar jenis perusahaan dapat digolongkan
1.      Perusahaan Jasa
Perusahaan jasa adlah perusahaan yang kegiatannya menjual jasa. Contoh dari perusaaan semacam ini adalah kantor akuntan, pengacara, tukang cukur, dan lain-lain.
2.      Perusahaan Dagang
Perusahaan dagang adalah perusahaan yang kegiatan utamanya memebeli barang jadi dan menjual kembali tanpa melekukan pengolahan lagi.Contohnya adalah dealer, toko-toko kelontong, toko serba ada, dan lain-lain.
3.      Perusahaan Manufaktur
Perusahaan manufactur adalah perusahaan yang kegiatan mengolah bahan baku menjadi barang jadi dan kemudian menjualbahan jadi tersebut.Contohnya pabrik sepatu, pabrik roti, dan lain-lain.

Bentuk Perusahaan
Bila dilihat dari sudut Yuridis Ekonomis, bentuk-bentuk perusahaan dapat dibedakan sebagai berikut :
\     Usaha Perseorangan
Ialah setiap bentuk usaha yang tanggung jawabnya pada pribadi seorang. Seluruh kekayaan/modal perusahaan adalah milik pribadi orang tersebut dan ia bertanggung jawab kepada pihak lain dengan seluruh kekayaan pribadinya.
\     Usaha Persekutuan Dengan Firma
Suatu bentuk persekutuan usaha yang didikan oleh beberapa orang dengana menggunakan nama bersama. Persekutuan ini ini akan memperoleh modal dari orang-orang yang bergabung di dalam persekutuan.Tiap-tiap oarng yang menjadi anggota firma bertanggung jawab sepenuhnya jawab sepenuhnya terhadap seluruh hutang kepada pihak ketiga.
\     Usaha Persekutuan Komanditer (CV=Commanditaire Vennootschap)
Bentuk ini hampir sama dengan firma, hanya didalamnya terdapat sekutu-sekutu yang memimpin (sekutu komplementer) dan sekutu-sekutu yang mempercayakan modalnya (sekutu komanditer). Sekutu komanditer bertanggungjawab kepada sekutu-sekutu komplementer hanya sebesar kekayaan (modal) yang dipercayakan kepada persekutuan komanditer.
\     Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah badan hukum, yaitu badang yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri yang terpisah dari pemilik. Pemilik PT adalah para pemegang saham, dan tanggungjawab terhadap pihak ketiga hanya terbatas sebesar modal sahamnya.
\     Koperasi
Adalah suatu perkumpulan yang kenggotaannya bersifat murni pribadi dan tidak dapat dialihkan. Di dalam koperasi tidak ada modal permanen, karena anggotanya dapat berganti-ganti.Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok, wajib, dan sukarela yang diperoleh dari anggota-anggotanya.
Karakteristik Perusahaan
Secara umum perusahaan adalah suatu organisasi yang memiliki sumber daya (input) seperti bahan baku dan tenaga kerja diproses untuk menghasilkan barang atau jasa (output) yang akan dijual kepada pelanggan.
Pelanggan perusahaan dapat berupa individu atau perusahaan lain yang membeli barang atau jasa yang ditukar dengan uang atau barang lain yang berharga.
Tujuan perusahaan umumnya adalah untuk mendapatkan laba tetapi ada juga perusahaan yang mempunyai tujuan untuk kemaslahatan bagi masyarakat. Perusahaan yang mempunyai tujuan bukan untuk mendapatkan laba disebut perusahaan nirlaba.
Sumber :

Minggu, 15 April 2012

Hukum Perjanjian


Standar kontrak
Perjanjian adalah suatu perhubungan hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua pihak, dalam mana satu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan sesuatu. Hal sedangkan pihak yang lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu. Perjanjian dapat menerbitkan perikatan di antara kedua orang atau kedua pihak yang membuatnya itu, di dalam menampakkan atau mewujudkan bentuknya, perjanjian dapat berupa suatu perkataan yang mengandung kesangupan yang diucapkan.
Macam-macam perjanjian
  1. Perjanjian dengan cumua-Cuma dan perjanjian dengan beban
    Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata)
    Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
  2. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
    Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
    Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
  3. Perjanjian konsensuil, formal dan riil
    Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
    Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk tertentu, yaitu dengan cara tertulis.
    Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
  4. Perjanjian bernama, tidak bernama, dan campuran.
    Perjanjian bernama ialah suatu perjanjian dimana UU telah mengaturnya dengan ketentuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHerdata ditambah titel VIIA.
    Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
    Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit di kualifikasikan.
Jenis-jenis Perjanjian
  • Perjanjian Timbal Balik
    Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak.
  • Perjanjian Cuma – Cuma
    Menurut ketentuan Pasal 1314 KUHPerdata, suatu persetujuan yang dibuat dengan cuma-cuma adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatukeuntungan kepada, pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
  • Perjanjian Atas Beban
    Perjanjian atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
  • Perjanjian Bernama ( Benoemd )
    Perjanjian bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata.
  • Perjanjian Tidak Bernama ( Onbenoemde Overeenkomst )
    Perjanjian tak bernama adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat. Jumlah perjanjian ini tidak terbatas dengan nama yang disesuaikan dengan kebutuhan pihak- pihak yang mengadakannya.
  • Perjanjian Obligatoir
    Perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.
  • Perjanjian Kebendaan ( Zakelijk )\
    Perjanjian kebendaan adalah perjanjian dengan mana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu benda kepada pihak lain, yang membebankan kewajiban (oblilige) pihak itu untuk menyerahkan benda tersebut kepada pihak lain (levering, transfer).
  • Perjanjian Konsensual
    Perjanjian konsensual adalah perjanjian dimana antara kedua belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perjanjian. Menurut KUHPerdata perjanjian ini sudah mempunyai kekuatan mengikat (Pasal 1338).
  • Perjanjian Real
    Yaitu suatu perjanjian yang terjadinya itu sekaligus dengan realisasi tujuan perjanjian, yaitu pemindahan hak.
  • Perjanjian Liberatoir
    Perjanjian dimana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada(Pasal 1438 KUHPerdata).
  • Perjanjian Pembuktian ( Bewijsovereenkomts )
    Suatu perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yangberlaku di antara mereka.
  • Perjanjian Untung – untungan
    Menurut Pasal 1774 KUHPerdata, yang dimaksud dengan perjanjian untunguntungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara pihak, bergantung pada suatu kejadianyang belum tentu.
  • Perjanjian Publik
    Perjanjian publik yaitu suatu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak yang bertindak adalah pemerintah, dan pihak lainnya swasta. Diantara keduanya terdapat hubungan atasan dengan bawahan (subordinated), jadi tidak dalam kedudukan yang sama(co-ordinated).
  • Perjanjian Campuran
    Perjanjian campuran adalah suatu perjanjian yang mengandung berbagai unsurperjanjian di dalamnya.

Syarat-syarat Perjanjian
Pasal 1320 KHU Perdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian yaitu harus ada
  1. Kesepakatan
    Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
  2. Kecakapan
    Kecakapan di sini berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
  3. Hal tertentu
    Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
  4. Sebab yang dibolehkan
    Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.

Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi
  1. kesempatan penarikan kembali penawaran;
  2. penentuan resiko;
  3. saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
  4. menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian. Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu
  • Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
    Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
  • Teori Pengiriman (Verzending Theori).
    Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
  • Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
    Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
  • Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
    Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak

Pembatalan Suatu Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian atau pun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena
  • Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
  • Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
  • Terkait resolusi atau perintah pengadilan
  • Terlibat hukum
  • Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan atau wewenang dalam melaksankan perjanjian
Sumber :
http://www.adipedia.com/2011/05/macam-macam-perjanjian-dan-syaratnya.html

http://vanezintania.wordpress.com/2011/05/13/macam-macam-perjanjian/

Subjek dan Objek Hukum


PENGERTIAN SUBJEK HUKUM
Adalah sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. Yang dapat dijadikan sebagai subjek hukum adalah manusia dan badan hukum.

SUBJEK HUKUM MANUSIA
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum, yaitu
  • Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
  • Orang yang berada dalam pengampuan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan istri yang tunduk pada pasal 110 KUHP, yang sudah dicabut oleh SEMA No. 3/1963
SUBJEK HUKUM BADAN HUKUM
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum, yaitu.
  1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
  2. Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
Subjek hukum = orang
  • Cakap hukum        : kriterianya apabila dihukum diatas 5 tahun
  • Tidak cakap hukum    : Kriterianya apabila dihukum dibawah 5 tahun
  • Cacat hukum        : setelah jatuh vonis hakim
Pengadilan
  • Negeri    : Pidana umum/menyakiti, merugikan orang lain
  • Agama    : hak waris, hutang piutang/hukum perdata
  • Militer    : tentara-tentara TNI
Badan hukum terbagi atas 2 macam, yaitu
  1. Badan hukum privat
    Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
  2. Badan hukum public
    Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau Negara umumnya.
OBJEK HUKUM
Objek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yan berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentigan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.
Kemudian, berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni :
  1. Benda yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indra.
  2. Benda yang bersifat tidak kebendaan adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contoh merek perusahaan, paten, ciptaan musik.
Dalam pada itu, berdasarkan uraian di atas maka di dalam KUH Perdata benda dapat dibedakan menjadi :
  1. Barang wujud dan barang tidak berwujud,
  2. Barang bergerak dan barang tidak bergerak,
  3. Barang dapat dipakai habis dan barang tidak dapat dipakai habis,
  4. Barang yang sudah ada dan barang yang masih akan ada,
  5. Barang uang dalam perdagangan dan barang diluar perdagangan,
  6. Barang yang dapat dibagi dan barang yang tidak dapat dibagi.
Sementara itu, diantara ke enam perbedaan diatas yang paling penting adalah membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak. Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan empat hal adalah pemilikan, penyerahan, daluarsa, dan, pembebanan.
HUKUM BENDA
Hukum benda merupakan bagian dari hukum kekayaan, yakni hukum kekayaan merupakan peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang, sedangkan hubungan terhadap benda dengan orang disebut mempunyai hak kebendaan.
Jadi, hak kebendaan merupakan suatu kekuasaan mutlak yang diberikan kepada subjek hukum untuk menguasai suatu benda secara langsung dalam tangan siapapun benda itu berada wajib diakui dan dihormati. Dengan demikian, hak kebendaan merupakan hak mutlak, sedangkan lawannya adalah hak nisbi atau hak relatif.
  • Hak mutlak terdiri dari hak kepribadian, hak-hak yang terletak dalam hukum keluarga, dan hak mutlak atas sesuatu benda inilah yang disebut hak kebendaan.
  • Hak nisbi (hak relatif) adalah semua hak yang timbul karena adanya hubungan utang-piutang, sedangkan utang-piutang timbul dari perjanjian dan undang-undang.
HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN (HAK JAMINAN)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wanspresatasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Unsur-unsur dari jaminan, yaitu
  1. Merupakan jaminan tambahan
  2. Diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank/kreditur
  3. Untuk mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Kegunaan dari jaminan, yaitu
  1. Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan cidera janji
  2. Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usahanya/proyeknya dengan merugikan diri sendiri dapat dicegah.
  3. Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya misalnya dalam pembayarn angsuran pokok kredit tiap bulannya.
Syarat-syarat benda jaminan
  1. Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya
  2. Tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya.
  3. Memberikan informasi kepada debitur, bahwa barang jaminan setiap waktu dapat di eksekusi, bahkan diuangkan untuk melunasi utang si penerima (nasabah debitur)
Manfaat benda jaminan bagi kreditur.
  1. Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup
  2. Memberikan kepastian hukum bagi kreditur
Manfaat benda bagi jaminan debitur, adalah untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dealam mengembangkan usahanya.
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu
  1. Jaminan yang bersifat umum
  2. Jaminan yang bersifat khusus
  3. Jaminan yang bersifat kebendaan dan perorangan
Penggolongan jaminan beerdasarkan objek/bendanya, yaitu
  1. Jaminan dalam bentuk benda bergerak
  2. Jaminan dalam bentuk benda tidak bergerak
Penggolongan jaminan berdasarkan terjadinya, yaitu
  1. Jaminan yang lahir karena undang-undang
  2. Jaminan yang lahir karena perjanjian
MACAM-MACAM PELUNASAN PIUTANG
  1. Pelunasan utang dengan jaminan umum
    Pelunasan utang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131-1132 KUH Perdata yaitu segala kebendaan/harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberi utang kepadanya.
  2. Pelunasan utang dengan jaminan khusus
    Dalam pada itu, merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia
  • Gadai
    adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang. Selain itu, memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya, terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu harus didahulukan.
    Sifat-sifat gadai adalah sebagai berikut
    • Gadai adalah untuk benda bergerak.
    • Gadai bersifat accesoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok, yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar utangnya kembali.
    • Adanya sifat kebendaan
    • Benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai, atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
    • Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
    • Hak preferensi (hak untuk didahulukan)
    • Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi, artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dari utang.
  • Hipotik
    Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perutangan.
    Sifat-sifat hipotik adalah sebagai berikut.
    • Bersifat accesoir
    • Hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada.
    • Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain.
    • Objeknya benda-benda tetap.
Sumber :
http://iinnapisa.blogspot.com/2011/02/hak-jaminan.html

http://odebhora.wordpress.com/2011/05/17/subjek-dan-objek-hukum/

http://fridian-subjekhukum.blogspot.com/

Pegadaian


Pegadaian adalah lembaga yang mendasarkan diri pada hukum gadai. Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang.
TUJUAN PEGADAIAN
  • Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran pinjaman uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
  • Pencegahan praktek ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
MANFAAT PEGADAIAN
Bagi Nasabah
Prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan.
Disamping itu, mengingat jasa-jasa yang ditawarkan perum pegadaian maka manfat lain yang dapat diperoleh nasabah adalah:
  • Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari suatu institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
  • Penitipan suatun barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.
Bagi Perum Pegadaian
  • Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
  • Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah yang memperoleh jasa tertentu dari perum pegadaian
  • Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai suatu badan usaha milik negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
KEGIATAN USAHA
Penghimpunan dana
  • Pinjaman jangka pendek dari perbankan
  • Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada rekanan, utang kepada nasabah, utang pajak, dan biaya yang masih harus dibayar, pendapatan diterima di muka, dll)
  • Penerbitan obligasi.
    Perum pegadaian sudah 2 kali menerbitkan obligasi, yang jangka waktunya masing-masing 5 tahun. Tahun 1993 → rp. 25 milyar, tahun 1994 → rp. 25 milyar.
  • Modal sendiri
    Modal awal → kekayaan negara di luar apbn sebesar rp. 205 milyar
    Penyertaan modal pemerintah
    Laba ditahan.
Penggunaan dana
  • Uang kas dan dana likuid lain
    → untuk kewajiban yang jatuh tempo, penyaluran dana, biaya operasional, pembayaran pajak.
  • Pembelian dan pengadaan berbagai macam bentuk aktiva tetap dan inventaris
    → Tanah, bangunan, kendaraan, meubel. Dll
  • Pendanaan kegiatan operasional
    → Gaji pegawai, honor, perawatan peralatan.
  • Penyaluran dana
    → Lebih dari 50 % dana yang dihimpun oleh perum pegadaian tertanam dalam aktiva ini, karena ini merupakan kegiatan utama untuk memperoleh pendapatan, disamping sumber-sumber lainnya ( surat berharga dan lelang)
  • Investasi lain.
    Kelebihan dana (idle fund) ini dapat digunakan untuk investasi jangka pendek dan jangka menengah. Ex: investasi di bidang properti
PRODUK DAN JASA PERUM PEGADAIAN
  1. Pemberian Pinjaman Atas Dasar Hukum Gadai
    Yaitu mengsyaratkan pemberian pinjaman atas dasar penyerahan barang bergerak oleh penerima pinjaman. Sehingga nilai pinjaman yang diberikan dipengaruhi oleh nilai barang bergerak yang akan digadaikan.
    Pelunasan Pinjaman
  • Uang pinjaman dapat dilunasi setiap saat tanpa harus menunggu selesainya jangka waktu
  • Nasabah membayar kembali pinjaman + sewa modal (bunga) langsung kepada kasir disertai bukti surat gadai
  • Barang dikeluarkan oleh petugas penyimpanan barang jaminan.
  • Barang yang digadaikan dikembalikan kepada nasabah.

  1. Penaksiran Nilai Barang
    Barang-barang yang akan ditaksir pada dasarnya meliputi semua barang semua barang bergerak yang bisa digadaikan , terutama emas, berlian, dan intan. Atas jasa pegadaian ini perum pegadaian memperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa ongkos penaksiran.

  2. Penitipan Barang
    Perum pegadaian dapat melakukan jasa tersenut karena perum pegadaian mempunyai tempat yang memadai. Masyarakat biasanya menitipkan barang di pegadaian pada dasarnya karena alasan keamanan penyimpanan, terutama bagi masyarakat yang akan meninggalkan rumahnya untuk jangka waktu yang lama. Nasabah dikenakan ongkos penitipan.

  3. Jasa lain
    Perum pegadaian dapat juga menawarkan jasa-jasa lain seperti kredit pada pegawai, tempat penjualan emas, dll.
PELELANGAN
Pelelangan dilakukan apabila terjadi hal-hal berikut:
  1. Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak bisa menebus barang yang digadaikan dan membayar kewajiban lainnya karena berbagai alasan.
  2. Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak memperpanjang batas waktu pinjamannya karena berbagai alasan.
Hasil pelelangan akan digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah kepada perum pegadaian yang terdiri dari:
  • Pokok pinjaman
  • Sewa modal atau bunga
  • Biaya lelang
Tidak Laku/lebih rendah dari taksiran® dibeli pemerintah, kerugian ditanggung perum pegadaian.
Layanan Perum Pegadaian.
Bisnis Inti
  • KCA (Kredit Cepat Aman)
  • Kreasi (Kredit Angsuran Fidusia)
  • Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai)
  • Krista (Kredit Usaha Rumah Tangga)
  • Kremada (Kredit Perumahan Swadaya)
  • KTJG (Kredit Tunda Jual Gabah)
  • Investa (Gadai Efek)
  • Kucica (Kiriman Uang Cara Instan, Cepat dan Aman)
  • Kagum (Kredit Serba Guna untuk Umum)
  • Jasa Taksiran dan Jasa Titipan
  • Rahn (Gadai Syariah)
  • Arrum (Ar-Rahn untuk Usaha Mikro Kecil)
  • Mulia (Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi)

Bisnis Lain

  • Properti

  • Jasa Lelang

Sumber :

Dana Pensiun

Dana pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Penghasilan ini biasanya berupa uang yang dapat diambil setiap bulannya atau diambil sekaligus pada saat seseorang memasuki masa pensiun, hal ini tergantung dari kebijakan yang terdapat dalam suatu perusahaan.
Dana Pensiun memiliki karakteristik

  1. Hasil Investasi mengikuti hasil kelolaan dana yang dilakukan oleh manager investasi dengan beragam pilihan penempatan investasi. Rata-rata DPLK/DPLK mampu memberikan asumsi pertumbuhan dana sebesar 10 – 22%.
  2. Hasil investasi dikenakan beberapa ragam biaya tergantung DPLK/DPPK. Beberapa biaya yang umum adalah : biaya pendaftaran, biaya pengelolaan, biaya penarikan, biaya pemindahan investasi dan jenis lainnya.
  3. Hasil investasi akan dikenakan pajak progresif sesuai UU No 11/1992 mengenai Dana Pensiun.
  4. Peserta/nasabah akan mendapatkan laporan hasil kelolaan dana dan iuran pokok melalui berbagai pilihan cara : korespondensi surat, online internet, hotline telepon dan cara-cara lain.
Tujuan Penyelenggaraan Dana Pensiun
  1. Bagi Pemberi Kerja
  • Kewajiban moral
  • Loyalitas
  • Kompetisi pasar tenaga kerja
  1. Bagi Karyawan
  • Rasa aman terhadap masa yang akan datang
  • Kompensasi yang lebih baik
Jenis Kelembagaan Dana Pensiun
  1. Dana Pensiun Pemberi Kerja
    Dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri, dan untuk menyelenggarakan PPMP atau PPIP bagi kepentingann sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
  2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan
    Dibentuk oleh Bank, atau Perusahaan Asuransi Jiwa (PAJ), yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja pesertanya (UU No. 11/1992).
Jenis Program Pensiun
  1. Program Pensiun Iuran Pasti (defined contribution plan)
    Adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran beserta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing sebagai manfaat pensiun. Manfaat pensiun yang diterima oleh Peserta tergantung pada besarnya iuran pasti, hasil pengembangan dana tersebut diinvestasikan serta lamanya menjadi Peserta.
    Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) Pertimbangannya
  • Perusahaan tidak mau mengurusi karyawannya yang sudah pensiun.
  • Memberikan kesempatan kepada karyawannya untuk berusaha dengan uang pensiun
  • Karena permintaan pensiunan itu sendiri
Keunggulan
  • Besar manfaat pensiun mudah dihitung
  • Lebih memberikan kepastian kepada peserta
  • Lebih mudah memberikan penghargaan untuk masa kerja lalu
Kekurangan
  • Beban biaya mudah berfluktuasi
  • Nilai hak peserta sebelum pensiun tidak mudah ditentukan
    Rumus Perhitungan
Rumus sekaligus pada PPMP
MP = FPd x MK x PDP
Ket :
MP    = Manfaat Pensiun
FPd    = Faktor Penghargaan dalam desimal
MK    = Masa Kerja
PDP    = Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir.
Rumus bulanan pada PPMP
MP = Fpe x MK x PDP

Ket :
MP    = Manfaat Pensiun
FPe    = Faktor Penghargaan dalam persentase
MK    = Masa Kerja
PDP    = Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir.
Dalam PPMP manfaat pensiun dihitung dengan menggunakan rumus sekaligus besar faktor penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% dan total manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun.
  1. Program Pensiun Manfaat Pasti (defined benefit plan)
    Adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti.
Keunggulan
  • Beban biaya stabil dan mudah diperkirakan
  • Nilai hak peserta setiap saat mudah ditetapkan
  • Risiko investasi dan mortalitas ditanggung oleh peserta.
Kekurangan
  • Besar manfaat pensiun tidak mudah ditentukan
  • Lebih sulit memperkirakan besar penghargaan untuk masa kerja lampau
Rumus Perhitungan
Rumus sekaligus pada PPIP
IP = 3 x FPd x PDP
Ket :
IP    = Iuran Pensiun
FPd    = Faktor Penghargaan per tahun dalam desimal
PDP    = Penghasilan Dasar Pensiun per tahun
Rumus bulanan adalah
IP = 3 x Fpe x PDP
Ket :
IP         = Iuran Pensiun
FPe    = Faktor Penghargaan per tahun dalam persen
PDP    = Penghasilan Dasar Pensiun per tahun
  1. Program Pensiun Berdasarkan Keuntungan
    Adalah program pensiun iuran pasti, yang iurannya dari pemberi kerja berdasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
AZAZ -AZAS DANA PENSIUN
  1. Azas Penyelenggaraan (voluntary)
    Bahwa pembentukan Dana Pensiun bukan merupakan hal yang wajib bagi pemberi kerja, tetapi hanya anggaran pemerintah dalam menuju terciptanya hubungan yang harmonis antara pemberi kerja dan karyawan. Akan tetapi sekali sudah membentuk Dana Pensiun maka berlaku kewajiban terhadap aturan yang telah ditetapkan.
  2. Azas Keterpisahan (Segregated Assets)
    Harus ada keterpisahan Dana Pensiun dengan kekayaan Pemberi Kerja mengingat Dana Pensiun sudah merupakan badan hukum tersendiri. Sehingga terlihat perkembangan kekayaan dari waktu ke waktu.
  3. Azas Pendanaan (Funded System)
    Dana Pensiun dalam menyelenggarakan program pensiun harus  dilakukan dengan cara pemupukan dana sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah sehingga sistem pembentukan cadangan di perusahaan tidak diperkenankan menurut peraturan perundangan di bidang Dana Pensiun.
  4. Azas Hak atas Manfaat Pensiun (Locking In)
    Bahwa setiap peserta Dana Pensiun tidak dapat menuntut haknya apabila masih memenuhi syarat kepesertaan.
    Hak atas manfaat hanya dapat dibayarkan apabila
  • Peserta pensiun normal
  • Peserta pensiun dipercepat
  • Pensiun ditunda
  • Peserta pensiun cacat
  • Peserta pensiun meninggal dunia
  • Iuran Peserta (kurang dari tiga tahun)
  1. Azas Hak atas Dana (Vesting Right)
    Peserta mempunyai hak atas dana, jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam Dana Pensiun. Hal ini berarti bahwa setiap iuran yang dibayarkan, Peserta akan terlindungi dengan hak atas dana.
  • Portabilitas
    Setiap peserta berhak untuk memindahkan hak atas manfaat pensiunnya ke Dana Pensiun lainnya apabila peserta berhenti bekerja sebelum usia pensiun.
  • Pembinaan dan Pengawasan
    Sebagai suatu badan hukum yang mengelola dana dan melakukan pembayaran manfaat pensiun, maka penyelenggara Dana Pensiun perlu dibina dan diawasi agar pelaksanaannya sesuai dengan tujuan pembentukan Dana Pensiun.
    Pembinaan dan pengawasan dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain
    • Memberikan pemahaman peraturan Perundangan dan peraturan Dana Pensiun kepada semua pihak yang berkaitan  dengan penyelenggaraan Dana Pensiun (Pemberi kerja, Pengurus, Dewan pengawas dan Peserta).
    • Memonitor penyelenggaraan Dana Pensiun melalui laporan
      • Laporan keuangan
      • Laporan tekhnis
      • Informasi tentang kepesertaan
Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/12/definisi-dana-pensiun-2/

http://id.wikipedia.org/wiki/Dana_pensiun

http://www.bapepam.go.id/dana_pensiun/edukasi_dp/program.htm

http://yogifajarpebrian13.wordpress.com/2011/04/06/pengertian-dana-pensiun/

http://kelolauang.com/2010/02/dana-pensiun-vs-asuransi-pensiun/