PENGERTIAN SUBJEK HUKUM
Adalah
sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak
dan kewajiban. Yang dapat dijadikan sebagai subjek hukum adalah manusia
dan badan hukum.
SUBJEK HUKUM MANUSIA
Adalah
setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak
dan kewajiban. Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek
hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum, yaitu
Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
Orang
yang berada dalam pengampuan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,
pemboros, dan istri yang tunduk pada pasal 110 KUHP, yang sudah dicabut
oleh SEMA No. 3/1963
SUBJEK HUKUM BADAN HUKUM
Adalah
suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai
tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai
syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum, yaitu.
Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
Subjek hukum = orang
Cakap hukum : kriterianya apabila dihukum diatas 5 tahun
Tidak cakap hukum : Kriterianya apabila dihukum dibawah 5 tahun
Cacat hukum : setelah jatuh vonis hakim
Pengadilan
Negeri : Pidana umum/menyakiti, merugikan orang lain
Agama : hak waris, hutang piutang/hukum perdata
Militer : tentara-tentara TNI
Badan hukum terbagi atas 2 macam, yaitu
Badan hukum privat
Adalah
badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang
menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Badan hukum public
Adalah
badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang
menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau Negara umumnya.
OBJEK HUKUM
Objek
hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala
sesuatu yan berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi
pokok permasalahan dan kepentigan bagi para subjek hukum atau segala
sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.
Kemudian, berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni :
Benda yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indra.
Benda
yang bersifat tidak kebendaan adalah suatu benda yang hanya dirasakan
oleh panca indra saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat
direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contoh merek perusahaan, paten,
ciptaan musik.
Dalam pada itu, berdasarkan uraian di atas maka di dalam KUH Perdata benda dapat dibedakan menjadi :
Barang wujud dan barang tidak berwujud,
Barang bergerak dan barang tidak bergerak,
Barang dapat dipakai habis dan barang tidak dapat dipakai habis,
Barang yang sudah ada dan barang yang masih akan ada,
Barang uang dalam perdagangan dan barang diluar perdagangan,
Barang yang dapat dibagi dan barang yang tidak dapat dibagi.
Sementara
itu, diantara ke enam perbedaan diatas yang paling penting adalah
membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak. Membedakan benda
bergerak dan benda tidak bergerak ini penting, artinya karena
berhubungan dengan empat hal adalah pemilikan, penyerahan, daluarsa,
dan, pembebanan.
HUKUM BENDA
Hukum
benda merupakan bagian dari hukum kekayaan, yakni hukum kekayaan
merupakan peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia
yang bernilai uang, sedangkan hubungan terhadap benda dengan orang
disebut mempunyai hak kebendaan.
Jadi,
hak kebendaan merupakan suatu kekuasaan mutlak yang diberikan kepada
subjek hukum untuk menguasai suatu benda secara langsung dalam tangan
siapapun benda itu berada wajib diakui dan dihormati. Dengan demikian,
hak kebendaan merupakan hak mutlak, sedangkan lawannya adalah hak nisbi
atau hak relatif.
Hak
mutlak terdiri dari hak kepribadian, hak-hak yang terletak dalam hukum
keluarga, dan hak mutlak atas sesuatu benda inilah yang disebut hak
kebendaan.
Hak
nisbi (hak relatif) adalah semua hak yang timbul karena adanya hubungan
utang-piutang, sedangkan utang-piutang timbul dari perjanjian dan
undang-undang.
HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN (HAK JAMINAN)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak jaminan)
adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan
kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan,
jika debitur melakukan wanspresatasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian).
Unsur-unsur dari jaminan, yaitu
Merupakan jaminan tambahan
Diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank/kreditur
Untuk mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Kegunaan dari jaminan, yaitu
Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan cidera janji
Menjamin
agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya,
sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usahanya/proyeknya dengan
merugikan diri sendiri dapat dicegah.
Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya misalnya dalam pembayarn angsuran pokok kredit tiap bulannya.
Syarat-syarat benda jaminan
Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya
Tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya.
Memberikan
informasi kepada debitur, bahwa barang jaminan setiap waktu dapat di
eksekusi, bahkan diuangkan untuk melunasi utang si penerima (nasabah
debitur)
Manfaat benda jaminan bagi kreditur.
Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup
Memberikan kepastian hukum bagi kreditur
Manfaat benda bagi jaminan debitur, adalah untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dealam mengembangkan usahanya.
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu
Jaminan yang bersifat umum
Jaminan yang bersifat khusus
Jaminan yang bersifat kebendaan dan perorangan
Penggolongan jaminan beerdasarkan objek/bendanya, yaitu
Jaminan dalam bentuk benda bergerak
Jaminan dalam bentuk benda tidak bergerak
Penggolongan jaminan berdasarkan terjadinya, yaitu
Jaminan yang lahir karena undang-undang
Jaminan yang lahir karena perjanjian
MACAM-MACAM PELUNASAN PIUTANG
Pelunasan utang dengan jaminan umum
Pelunasan
utang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131-1132 KUH Perdata
yaitu segala kebendaan/harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara
bersama-sama bagi semua kreditur yang memberi utang kepadanya.
Pelunasan utang dengan jaminan khusus
Dalam pada itu, merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia
Gadai
adalah
hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan
kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu
utang. Selain itu, memberikan kewenangan kepada kreditur untuk
mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari
kreditur-kreditur lainnya, terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang
dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan
biaya-biaya itu harus didahulukan.
Sifat-sifat gadai adalah sebagai berikut
Gadai adalah untuk benda bergerak.
Gadai
bersifat accesoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok,
yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar
utangnya kembali.
Adanya sifat kebendaan
Benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai, atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
Hak preferensi (hak untuk didahulukan)
Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi, artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dari utang.
Hipotik
Hipotik
adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil
penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perutangan.
Sifat-sifat hipotik adalah sebagai berikut.
Bersifat accesoir
Hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada.
Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain.
Objeknya benda-benda tetap.
Sumber :
http://iinnapisa.blogspot.com/2011/02/hak-jaminan.html
http://odebhora.wordpress.com/2011/05/17/subjek-dan-objek-hukum/
http://fridian-subjekhukum.blogspot.com/