Hukum adalah peraturan tingkah
laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat
memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan
tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan)
peraturan tersebut berlaku untuk kehidupan bersama , dalam hukum , pihak yang
berkuasa mempunyai otoritas tinggi , misal seorang raja kepada rakyatnya , seorang
raja mempunyai otoritas kepada rakyatnya karna rakyatnya yang independen .
mengarah kepada masyarakat , hukum juga bisa timbul karena pengaruh masyarakat
satu dengan masyarakat lainnya , misalkan hukum adat , kumpulan masyarakat
tertentu pasti mempunyai suatu hukum adat yang berbeda dari kumpulan masyarakat
lainnya dan hukum itu tercipta karena kebiasaan masyarakat itu sendiri. Hukum juga merupakan sistem yang
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana.
Senin, 12 Maret 2012
Sejarah Hukum Perdata
SEJARAH HUKUM PERDATA BELANDA
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata
Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris
Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum
Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code
Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis
menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri
Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan
Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
terdapat beberapa aturan - aturan (undang-undang) yang disatukan dalam satu Wetboek atau Kitab Hukum, diantaranya : Setelah negeri Belanda lepas dari kekuasaan Perancis, ternyata pemerintah Belanda sendiri, seperti halnya Bangsa Indonesia sesudah proklamasi, tidak begitu saja bisa cepat - cepat mengganti perundang-undangan peninggalan Perancis itu dan bahkan pemerintah Belanda lebih cenderung untuk tetap mempertahankan Undang - undang itu dengan menyesuaikan saja di sana - sini dengan kepentingan negeri Belanda. Oleh sebab itu dapat diambil kesimpulan bahwa pada waktu itu belum ada peraturan yang berlaku umum untuk seluruh wilayah, sehingga akibatnya kepastian hukum sukar diperoleh. Karena tidak terdapatnya kepastian hukum, maka timbul kemudian keinginan untuk menghimpun berbagai hukum itu ke dalam suatu kodifikasi atau kitab hukum, agar kemudian dapat diperoleh keseragaman dan kepastian hukum.
Pada 1814, Kemper seorang guru besar di bidang hukum di negeri Belanda mengusulkan kepada pemerintahnya agar membuat kodifikasi sendiri yang memuat kumpulan hukum Belanda Kuno, meliputi; hukum Romawi, Hukum Perancis dan Hukum kanonik (gereja) sehingga ia membuat draft Undang - undang tersebut yang diberi nama Rancangan 1816. Namun sayang sekali, Rancangan 1816 tersebut ditolak oleh Parlemen pada 1822.
Tidak lama setelah itu (1822 - 1829), dibentuk komisi baru dengan tujuan yang sama yaitu untuk melakukan unifikasi dan kodifikasi hukum di negeri Belanda. Berdasarkan Surat Keputusan Raja 1 Februari 1831,
1. Wetboek van Koophandel (WvK) atau Kitab Undang - undang Hukum Dagang.
2. Burgerlijke Wetboek (BW) atau Kitab Undang - undang Hukum Perdata
3. Burgerlijke-Rechtsvorderings (BRv) atau Kitab Undang - undang Hukum Acara Perdata
4. Straafvordering (SV) atau Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana
Dengan adanya Surat Keputusan Raja 10 April 1838, stb. No. 12/1838, diundangkanlah semua wetboek diatas dan dinyatakan berlaku mulai 1 Oktober 1838.
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
terdapat beberapa aturan - aturan (undang-undang) yang disatukan dalam satu Wetboek atau Kitab Hukum, diantaranya : Setelah negeri Belanda lepas dari kekuasaan Perancis, ternyata pemerintah Belanda sendiri, seperti halnya Bangsa Indonesia sesudah proklamasi, tidak begitu saja bisa cepat - cepat mengganti perundang-undangan peninggalan Perancis itu dan bahkan pemerintah Belanda lebih cenderung untuk tetap mempertahankan Undang - undang itu dengan menyesuaikan saja di sana - sini dengan kepentingan negeri Belanda. Oleh sebab itu dapat diambil kesimpulan bahwa pada waktu itu belum ada peraturan yang berlaku umum untuk seluruh wilayah, sehingga akibatnya kepastian hukum sukar diperoleh. Karena tidak terdapatnya kepastian hukum, maka timbul kemudian keinginan untuk menghimpun berbagai hukum itu ke dalam suatu kodifikasi atau kitab hukum, agar kemudian dapat diperoleh keseragaman dan kepastian hukum.
Pada 1814, Kemper seorang guru besar di bidang hukum di negeri Belanda mengusulkan kepada pemerintahnya agar membuat kodifikasi sendiri yang memuat kumpulan hukum Belanda Kuno, meliputi; hukum Romawi, Hukum Perancis dan Hukum kanonik (gereja) sehingga ia membuat draft Undang - undang tersebut yang diberi nama Rancangan 1816. Namun sayang sekali, Rancangan 1816 tersebut ditolak oleh Parlemen pada 1822.
Tidak lama setelah itu (1822 - 1829), dibentuk komisi baru dengan tujuan yang sama yaitu untuk melakukan unifikasi dan kodifikasi hukum di negeri Belanda. Berdasarkan Surat Keputusan Raja 1 Februari 1831,
1. Wetboek van Koophandel (WvK) atau Kitab Undang - undang Hukum Dagang.
2. Burgerlijke Wetboek (BW) atau Kitab Undang - undang Hukum Perdata
3. Burgerlijke-Rechtsvorderings (BRv) atau Kitab Undang - undang Hukum Acara Perdata
4. Straafvordering (SV) atau Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana
Dengan adanya Surat Keputusan Raja 10 April 1838, stb. No. 12/1838, diundangkanlah semua wetboek diatas dan dinyatakan berlaku mulai 1 Oktober 1838.
HUKUM PERDATA INDONESIA
Karena Belanda pernah menjajah Indonesia, maka
KUHPdt.-Belanda ini diusahakan supaya dapat berlaku pula di wilayah Hindia
Belanda. Caranya ialah dibentuk B.W. Hindia Belanda yang susunan
dan isinya serupa dengan BW Belanda. Untuk kodifikasi KUHPdt. di Indonesia
dibentuk sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. C.J. Scholten van Oud Haarlem.
Kodifikasi yang dihasilkan diharapkan memiliki kesesuaian antara hukum dan
keadaan di Indonesia dengan hukum dan keadaan di negeri Belanda. Disamping
telah membentuk panitia, pemerintah Belanda mengangkat pula Mr. C.C. Hagemann
sebagai ketua Mahkamah Agung di Hindia Belanda (Hooggerechtshof) yang diberi
tugas istimewa untuk turut mempersiapkan kodifikasi di Indonesia. Mr. C.C.
Hagemann dalam hal tidak berhasil, sehingga tahun 1836 ditarik kembali ke
negeri Belanda. Kedudukannya sebagai ketua Mahkamah Agung di Indonesia diganti
oleh Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di
angkat menjadi keua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer
masing-masing sebagai anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil.Akhirnya
dibentuk panitia baru yang diketuai Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem
lagi,tetapi anggotanya diganti yaitu Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes.
Pada akhirnya panitia inilah yang berhasil mengkodifikasi KUHPdt Indonesia maka
KUHPdt. Belanda banyak menjiwai KUHPdt. Indonesia karena KUHPdt. Belanda dicontoh
untuk kodifikasi KUHPdt. Indonesia. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada
tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan
peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku
sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang
Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang
Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Pasal
2 ATURAN PERALIHAN UUD 1945
Segala
Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum
diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini.
Yang
dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi
seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah
hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan
Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah
dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya
mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang
Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.
Sumber
:
Selasa, 06 Maret 2012
Pasar Valas
PENGERTIAN PASAR VALUTA
ASING
Pasar valuta asing(Foreign Exchange Market) merupakan pasar dimana transaksi valuta asingdilakukan antar Negara atau suatu Negara. Dalam setiap kali melakukan transaksi valuta asing maka digunakan kurs(nilai tukar).
Dalam perdagangan pasar valas internasional hanya mata uang yang tergolong “Convertible Currencies” yang sering diperdagangkan, sedangkan yang tidak diperdagangkan termasuk dalam golongan “Convertible Curencies”.
TUJUAN MELAKUKAN TRANSAKSI VALAS
Ada beberapa tujuan dalam melakukan transaksi valas baik yang dilakukan oleh perusahaan/badan maupun individu adalah sebagai berikut.
Pasar valuta asing(Foreign Exchange Market) merupakan pasar dimana transaksi valuta asingdilakukan antar Negara atau suatu Negara. Dalam setiap kali melakukan transaksi valuta asing maka digunakan kurs(nilai tukar).
Dalam perdagangan pasar valas internasional hanya mata uang yang tergolong “Convertible Currencies” yang sering diperdagangkan, sedangkan yang tidak diperdagangkan termasuk dalam golongan “Convertible Curencies”.
TUJUAN MELAKUKAN TRANSAKSI VALAS
Ada beberapa tujuan dalam melakukan transaksi valas baik yang dilakukan oleh perusahaan/badan maupun individu adalah sebagai berikut.
-
Untuk transaksi pembayaran
-
Mempertahankan daya beli
-
Pengiriman ke luar negri
-
Mencari keuntungan
-
Pemagaran resiko
-
Kemudahan berbelanja.
JENIS-JENIS TRANSAKSI
VALAS
Jenis-jenis transaksi valas dibagi dalam beberapa golongan yaitu sebagai berikut.
Jenis-jenis transaksi valas dibagi dalam beberapa golongan yaitu sebagai berikut.
*
Transaksi spot(Spot Transaction)ü
Dalam transaksi spot biasanya penyerahan valas ditetapkan dua hari kerja berikutnya. Misalkan kontrak jual beli valas di tutup tanggal 10 maka penyerahannya dilakukan tanggal 12, namun apabila tanggal12 hari minggu atau hari libur Negara asal (Home Countries), maka penyerahan dilakukan pada hari berikutnya(Eligible Date) tanggal penyerahan ini disebut Value Date
Dalam transaksi spot biasanya penyerahan valas ditetapkan dua hari kerja berikutnya. Misalkan kontrak jual beli valas di tutup tanggal 10 maka penyerahannya dilakukan tanggal 12, namun apabila tanggal12 hari minggu atau hari libur Negara asal (Home Countries), maka penyerahan dilakukan pada hari berikutnya(Eligible Date) tanggal penyerahan ini disebut Value Date
*
Transaksi barter(Swap Transaction)ü
Kombinasi antara pembeli dan penjual untuk dua mata uang secara tunai yang diikuti membeli dan menjual kembali mata uang yang sama secara tunai dan tunggak secara stimultan dengan batas waktu yang berbeda
Kombinasi antara pembeli dan penjual untuk dua mata uang secara tunai yang diikuti membeli dan menjual kembali mata uang yang sama secara tunai dan tunggak secara stimultan dengan batas waktu yang berbeda
*
Transaksi tunggak(Forward Transaction)ü
Transaksi yang penyerahannya dilakukan beberapa mendatang, baik secara mingguan atau bulanan
Transaksi yang penyerahannya dilakukan beberapa mendatang, baik secara mingguan atau bulanan
MARGIN TRADING
Merupakan kegiatan pembelian valas secara terus-menerus dalam suatu pasar misalnya di New York untuk kemudian dijual kembali dengan segera dipasar lain dengan harga yang lebih tinggi misalnya di paris. Dan system penjualan berlangsung secara spot(tunai).
Merupakan kegiatan pembelian valas secara terus-menerus dalam suatu pasar misalnya di New York untuk kemudian dijual kembali dengan segera dipasar lain dengan harga yang lebih tinggi misalnya di paris. Dan system penjualan berlangsung secara spot(tunai).
SYARAT MARGIN TRADING
o
Dillaksanakan berdasarkan kebijakan
direksi Bank dan dengan kontrak yang sudah disetujui sebelumnya
o
Dilakukan atas dasar tersedianya Margin
deposit yang ada
o
Di tetapkan setinggi-tingginya 10% daro
modal Bank untuk kepentingan Bank
o
Harus dicantumkan kedalam laporan mingguan danü
juga laporan bulanan.
INTERAKSI ANTARA PASAR
VALAS DAN PASAR UANG
Pemilihan dana dalam pasar uang selalu berkaitan dengan pasar uang. Artinya jika kita hendak menginvestasikan uang kita dalam pasar uang maka, kita akan selalu mempertimbangkan kegiatan yang terjadi di pasar valas, demikian pula sebaliknya. Hal ini dilakukan untuk menentukan investasi mana yang paling menguntungkan di pasar uang atau valas. Interaksi antara pasar uang dan valas ini menjadi lebih penting apabila jumlah dana yang ada dalam jumlah besar atau kondisi ekonomi pada saat yang kurang baik.
Sumber :
Pemilihan dana dalam pasar uang selalu berkaitan dengan pasar uang. Artinya jika kita hendak menginvestasikan uang kita dalam pasar uang maka, kita akan selalu mempertimbangkan kegiatan yang terjadi di pasar valas, demikian pula sebaliknya. Hal ini dilakukan untuk menentukan investasi mana yang paling menguntungkan di pasar uang atau valas. Interaksi antara pasar uang dan valas ini menjadi lebih penting apabila jumlah dana yang ada dalam jumlah besar atau kondisi ekonomi pada saat yang kurang baik.
Sumber :
Pasar Uang
PENGERTIAN PASAR UANG
Pasar uang adalah suatu tempat pertemuan abstrak dimana para pemilik dana
jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya, baik
secara langsung maupun melalui perantara. Sedangkan yang dimaksud dengan dana
jangka pendek adalah dana-dana yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan
dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu tahun, yang dapat
diperjualbelikan didalam pasar uang.
FUNGSI
PASAR UANG
Pasar
uang mempunyai fungsi yaitu sebagai sarana alternatif bagi lembaga-lembaga
keuangan, perusahaan non keuangan dan peserta - peserta lainnya baik dalam
memenuhi kebutuhan dana jangka pendek maupun dalam rangka memijamkan dana atas
kelebihan likuiditasnya. Pasar uang juga berfungsi sebagai sarana pengendali
moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka. SBI (Serrifikat Bank
Indonesia) sebagai instrumen dalam melakukan operasi pasar terbuka digunakan
untuk kontraksi moneter.
INSTRUMEN PASAR UANG DI INDONESIA
1)
Sertifikat
Bank Indonesia (SBI)
2)
Surat
Berharga Pasar Uang (SBPU)
3)
Sertifikat
Deposito
4)
Commerecial
Paper
5)
Call
Money
6)
Repurchase
Agreement
7)
Banker's
Acceptence
MANFAAT
PASAR UANG
1)
Memacu
suksesnya pembangunan ekonomi
2)
Menyerap
tenaga kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat yang semakin berkualitas
3)
Terpenuhinya
kebutuhan kredit jangka pendek untuk membiayai kebutuhan modal kerja
perusahaan, seperti bahan dasar, bahan pembantu untuk kelancaran proses
produksinya
4)
Terpenuhinya
kebutuhan barang dan jasa bagi masyarakat yang semakin berkualitas
PESERTA
PASAR UANG
a) Bank
b) Lembaga Pemerintah
c) Perusahaan Asuransi
d) Yayasan
e) Lembaga Keuangan lainnya (Koperasi
& Rumah Gadai)
TUJUAN PASAR UANG
Dari pihak
yang membutuhkan dana:
- Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek.
- Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas.
- Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja.
- Sedang mengalami kalah keliring.
Dari pihak
yang menanamkan dana:
- Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu.
- Membantu pihak-pihak yang mengalami kesulitan keuangan.
- Spekulasi
Minggu, 08 Januari 2012
Bursa Efek
Efek
adalah surat bukti utang jangka panjang (obligasi), surat tanda
penyertaan modal (saham), sekuritas kredit dan surat-surat berharga
lainnya. Sedangkan Bursa Efek adalah tempat kongkret bertemunya pihak
yang menawarkan dan pihak yang yang memerlukan dana jangka panjang dan
diperdagangkannya efek-efek. Bursa efek atau bursa saham adalah sebuah
pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek perusahaan
yang sudah terdaftar di bursa itu. Bursa efek tersebut, bersama-sama
dengan pasar uang merupakan sumber utama permodalan eksternal bagi
perusahaan dan pemerintah. Perdagangan dalam bursa hanya dapat dilakukan
oleh seorang anggota, sang pialang saham. Anggota bursa efek adalah
perantara perdagangan efek yang telah mendapat izin usaha dari Bapepam
dan telah menjadi pemegang saham di bursa efek.
Di
Indonesia Bursa Efek didirikan tahun 1972. Sampai dengan tahun 1999,
terdapat 2 bursa efek yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek
Surabaya (BES).
Tugas dan fungsi bursa efek adalah menyelenggarakan dan menyediakan system dan sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek-efek pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. Penawaran pertama dari saham kepada investor dinamakan pasar perdana atau pasar primer dan perdagangan selanjutnya disebut pasar kedua (sekunder).
Syarat listing (pencatatan saham)
Perusahaan harus memenuhi syarat sebuah bursa saham agar saham mereka dapat dilist
dan diperdagangkan di sana. Ini karena saham ini akan diperjualbelikan
tanpa diperiksa keabsahannya, tanpa Due Diligence lagi. Bursa harus
melakukan Due Diligence untuk publik. Contohnya, agar dapat dicatat
dalam NYSE (Bursa Saham New York), sebuah perusahaan mesti telah
menerbitkan setidaknya 1 juta saham seharga US$100 juta dan mesti telah
mendapatkan lebih dari US$10 juta dalam tiga tahun terakhir.
Sumber
http://id.shvoong.com/social-sciences/1997515-bursa-efek/http://id.wikipedia.org/wiki/Bursa_efek
Jumat, 06 Januari 2012
Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan
ekonomi adalah proses perubahan kondisi perekonomian suatu negara
secara berkesinambungan menuju keadaan yang lebih baik selama periode
tertentu. Pertumbuhan ekonomi dapat diartikan juga sebagai proses
kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam
bentuk kenaikan pendapatan nasional. Adanya pertumbuhan ekonomi
merupakan indikasi keberhasilan pembangunan ekonomi.
Komponen pertumbuhan ekonomi
- Pertumbuhan ekonomi suatu bangsa terlihat dari meningkatnya secara terus -menerus persediaan barang;
- Teknologi maju merupakan faktor dalam pertumbuhanekonomi yang menentukan derajat pertumbuhan kemampuan dalam penyediaan aneka macam barang kepada penduduk; dan
- Penggunaan teknologi secara luas dan efisien memerlukan penyesuaan di bidang kelembagaan dan ideologi sehingga inovasi yang dihasilkan oleh ilmu pengetahuan dapat dimanfaatkan secara tepat
Faktor –faktor Pertumbuhan Ekonomi
- akumulasi modal
- pertumbuhan penduduk dan
- tenaga kerja kemajuan teknologi
Ciri -ciri Pertumbuhan Ekonomi
- Laju Pertumbuhan Penduduk dan Produk Per Kapita
- Peningkatan Produktivitas
- Laju Perubahan Struktural yang Tinggi
- Urbanisasi
- Ekspansi Negara Maju
- Arus Barang, Modal, dan Orang antar Bangsa
Sumber
http://almasdi.unri.ac.id/bahan_ajar/Ekonomi_Pembangunan/Pertemuan_3_pertumbuhan%20ekonomi.pdfKamis, 05 Januari 2012
Manajemen Pemasaran Global
Manajemen Pemasaran Global adalah disiplin ilmu
universal dapat diterapkan dimana saja kebiasaan pemasaran bervariasi dari satu
negara ke negara lain. Konsep Pemasaran adalah fokus dari produk ke pelanggan dengan
tujuan laba dgn konsep yang lebih luas mencakup seluruh bauran pemasaran.
Tiga
Prinsip Pemasaran
o
Nilai Pelanggan dan Persamaan Nilai
o
Keunggulan Kompetitif atau Diferensial
o
FokusPentingnya Pemasaran Global
Pemasaran
global adalah proses memfokuskan sumber daya dan sasaran dari sebuah perusahaan
terhadap peluang pemasaran global. Pemasaran global saat ini dibentuk oleh
pengaruh dinamis dari beberapa kekuatan yang mendorong dan yang menghambat.
Hal yang mendorong
-
kebutuhan dan keinginan pasar
-
teknologi
-
perbaikan transportasi
-
biaya
-
kualitas
-
perdamaian global
-
pertumbuhan ekonomi dunia
-
mengenali peluang untuk mengembangkan
daya tuas secara global
Hal yang menghambat
-
perbedaan pasar
-
kecadokan manajemen
-
budaya organisasi
-
kendali nasional
Konsep
Pemasaran Global
1. Kebutuhan, Keinginan dan Permintaan
Ada perbedaan antara kebutuhan,
keinginan dan permintaan. Kebutuhan manusia adalah keadaan dimana manusia
merasa tidak memiliki kepuasan dasar. Keinginan adalah hasrat akan pemuas
tertentu dari kebutuhan tersebut. Keinginan manusia dibentuk oleh kekuatan dan
institusi sosial. Permintaan adalah keinginan akan sesuatu yang didukung dengan
kemampuan serta kesediaan membelinya.
2.
Produk
adalah sesuatu yang dapat ditawarkan untuk memenuhi kebutuhan atau keinginan
pelanggan.
3.
Nilai,
Biaya dan Kepuasan Nilai adalah perkiraan pelanggan tentang kemampuan total
suatu produk untuk memenuhi kebutuhannya Setiap produk memiliki kemampuan
berbeda untuk memenuhi kebutuhan tersebut, tetapi pelanggan akan memilih produk
mana yang akan memberi kepuasan total paling tinggi. Nilai setiap produk
sebenarnya tergantung dari seberapa jauh produk tersebut dapat mendekati produk
ideal, dalam ini termasuk harga.
4.
Pertukaran,
Transaksi dan Hubungan Kebutuhan. Pertukaran adalah salah satu cara mendapatkan
suatu produk yang diinginkan dari seseorang dengan menawarkan sesuatu sebagai
gantinya. Pertukaran merupakan proses dan bukan kejadian sesaat. Transaksi
merupakan pertukaran nilai antara dua pihak. Untuk kelancaran dari transaksi,
maka hubungan yang baik dan saling percaya antara pelanggan, distributor,
penyalur dan pemasok akan membangun suatu ikan ekonomi, teknis clan sosial yang
kuat dengan mitranya. Sehingga transaksi tidak perlu dinegosiasikan setiap
kali, tetapi sudah menjadi hal yang rutin. Hal ini dapat dicapai dengan
menjanjikan serta menyerahkan mutu produk, pelayanan dan harga yang wajar
secara kesinambungan.
5.
Pasar
terdiri dari semua pelanggan potensial yang memiliki kebutuhan atau keinginan
tertentu serta mau dan mampu turut dalam pertukaran untuk memenuhi kebutuhan
atau keinginan itu. Istilah pasar untuk menunjukan pada sejumlah pembeli dan
penjual melakukan transaksi pada suatu produk.
6.
Pemasaran
dan Pemasar. Pemasaran adalah keinginan manusia dalam hubungannya dengan pasar,
pemasaran maksudnya bekerja dengan pasar untuk mewujudkan transaksi yang
mungkin terjadi dalam memenuhi kebutuhan dan keinginan manusia. Pemasaran
adalah orang yang mencari sumber daya dari orang lain dan mau menawarkan
sesuatu yang bernilai untuk itu. Kalau satu pihak lebih aktif mencari
pertukaran daripada pihak lain, maka pihak pertama adalah pemasar dan pihak
kedua adalah calon pembeli.
Segmentasi
Pasar Global
Segmentasi
Pasar adalah membagi sebuah pasar ke dalam kelompok-kelompok pembeli yang
berbeda yangg mungkin menghendaki bauran produk atau pemasar yang terpisah
§ Pemasaran Massal (Mass Marketing):
penjual memproduksi, mendistribusi- kan, dan mempromosikan secara massal sebuah
produk kepada seluruh pembeli.Pemasar tersebut menciptakan pasar potensial
terbesar, biaya paling rendah, harga lebih rendah atau marjin yang lebih
tinggi.
§ Pemasaran Segmen : Peursahaan
menyadari bahwa pembeli berbeda dalam kebutuhan, persepsi, dan perilaku
pembelian. Perusahaan mengisolasi segmen yang lebar yang membentuk suatu pasar
dan mengadaptasi apa yang ditawarkannya agar lebih mendekati kebutuhan satu
atau beberapa segmen.
§ Pemasaran Ceruk Berfokus pada
subgrup di dalam segmen-segmen diatas. Suatu ceruk adalah suatu grup yang
didefinisikan dengan lebih sempit, biasanya diidentifikasi dengan memilah suatu
segmen menjadi beberapa subsegmen
§ Pemasaran Mikro : Praktik
penyesuaian produk dan program pemasar agak cocok dengan citarasa individu atau
lokasi tertentu.
Sumber
Langganan:
Postingan (Atom)