Waralaba atau Franchising (dari bahasa Prancis untuk kejujuran atau
kebebasan) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun
layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud
dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak
memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI)
atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan
suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain
tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Waralaba ialah:
Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir,
dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau
perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem,
prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka
waktu tertentu meliputi area tertentu.
Dewasa ini, perkembangan bisnis Franchise (Waralaba) sangat cepat dan
Pesat. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya merek dagang perusahaan yang
menjamur di Indonesia. Baik perusahan besar maupun keci, lokal maupun
asing berlomba-lomba mem-franchise-kan produk mereka. Di Indonesia
sendiri franchise sudah ada sejak era 70an ketika masuknya Shakey Pisa,
KFC, Swensen dan Burger King. Bisnis Franchise (Waralaba) adalah salah
satu strategi dalam mengembangkan sebuah usaha dengan cakupan pasar yang
luas.
Franchisor dan franchisee
Selain pengertian waralaba, perlu dijelaskan pula apa yang dimaksud dengan franchisor dan franchisee.
• Franchisor atau pemberi waralaba, adalah badan usaha atau perorangan
yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau
menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas
usaha yang dimilikinya.
• Franchisee atau penerima waralaba, adalah badan usaha atau perorangan
yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas
kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi
waralaba.
Sejarah Waralaba
Perusahaan Coca cola di Atlanta, AS
Waralaba diperkenalkan pertama kali pada tahun 1850-an oleh Isaac
Singer, pembuat mesin jahit Singer, ketika ingin meningkatkan distribusi
penjualan mesin jahitnya. Walaupun usahanya tersebut gagal, namun
dialah yang pertama kali memperkenalkan format bisnis waralaba ini di
AS. Kemudian, caranya ini diikuti oleh pewaralaba lain yang lebih
sukses, John S Pemberton, pendiri Coca Cola. Namun, menurut sumber lain,
yang mengikuti Singer kemudian bukanlah Coca Cola, melainkan sebuah
industri otomotif AS, General Motors Industry ditahun 1898. Contoh lain
di AS ialah sebuah sistem telegraf, yang telah dioperasikan oleh
berbagai perusahaan jalan kereta api, tetapi dikendalikan oleh Western
Union serta persetujuan eksklusif antar pabrikan mobil dengan dealer.
Mc Donalds, salah satu pewaralaba rumah makan siap saji terbesar di dunia
Waralaba saat ini lebih didominasi oleh waralaba rumah makan siap saji.
Kecenderungan ini dimulai pada tahun 1919 ketika A&W Root Beer
membuka restauran cepat sajinya. Pada tahun 1935, Howard Deering Johnson
bekerjasama dengan Reginald Sprague untuk memonopoli usaha restauran
modern. Gagasan mereka adalah membiarkan rekanan mereka untuk mandiri
menggunakan nama yang sama, makanan, persediaan, logo dan bahkan
membangun desain sebagai pertukaran dengan suatu pembayaran. Dalam
perkembangannya, sistem bisnis ini mengalami berbagai penyempurnaan
terutama di tahun l950-an yang kemudian dikenal menjadi waralaba sebagai
format bisnis (business format) atau sering pula disebut sebagai
waralaba generasi kedua. Perkembangan sistem waralaba yang demikian
pesat terutama di negara asalnya, AS, menyebabkan waralaba digemari
sebagai suatu sistem bisnis diberbagai bidang usaha, mencapai 35 persen
dari keseluruhan usaha ritel yang ada di AS. Sedangkan di Inggris,
berkembangnya waralaba dirintis oleh J. Lyons melalui usahanya Wimpy and
Golden Egg, pada tahun 60-an. Bisnis waralaba tidak mengenal
diskriminasi. Pemilik waralaba (franchisor) dalam menyeleksi calon mitra
usahanya berpedoman pada keuntungan bersama, tidak berdasarkan SARA.
Jenis waralaba
Waralaba dapat dibagi menjadi dua:
• Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih
jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih
bergengsi.
• Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk
orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki
pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan
oleh pemilik waralaba.
Biaya waralaba
Biaya waralaba meliputi:
• Ongkos awal, dimulai dari Rp. 10 juta hingga Rp. 1 miliar. Biaya ini
meliputi pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik waralaba untuk
membuat tempat usaha sesuai dengan spesifikasi franchisor dan ongkos
penggunaan HAKI.
• Ongkos royalti, dibayarkan pemegang waralaba setiap bulan dari laba
operasional. Besarnya ongkos royalti berkisar dari 5-15 persen dari
penghasilan kotor. Ongkos royalti yang layak adalah 10 persen. Lebih
dari 10 persen biasanya adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemasaran
yang perlu dipertanggungjawabkan.
Waralaba di Indonesia
Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu
dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi.
Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya
sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi
penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya . Agar
waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang
harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik
bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa
di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang
pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format
waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan
dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang
Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan
diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya
ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format
bisnis waralaba adalah sebagai berikut:
• Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.
259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara
Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
• Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
• Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
• Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
• Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang
waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha
dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997.
Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat
melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia,
khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini
dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai
penerima waralaba (franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnisnya
melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau
menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem
piramida atau sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan
terus berekspansi. Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara
lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba
& License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada
beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge,
Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain.
Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala
mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara
lain International Franchise and Business Concept Expo
(Dyandra),Franchise License Expo Indonesia ( Panorama convex), Info
Franchise Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia).
Keuntungan dan Kerugian Franchising
Keuntungan bisnis franchising antara lain:
- Bantuan keuangan dari franchisor.
- Brand name dan reputasi.
- Bisnis sudah terbangun
- Standarisasi mutu.
- Biaya produksi rendah.
- Kesiapan menajemen.
- Bantuan manajemen dan teknik.
- Profit lebih tinggi.
- Perlindungan wilayah.
- Memperoleh manfaat market research dan product development.
- Risiko gagal kecil.
Kerugian Franchising
- Program latihan franchisor terkadang jauh dari harapan.
- Franchisor hanya sedikit memberikan kebebasan.
Bantuan yang diberikan Franchisor antara lain berupa :
1. Pelatihan manajemen dan staf serta rekruitmen karyawan.
Pelatihan diberikan agar manajemen dan bawahannya yang mengoperasikan
franchise dapat memberikan servis, produk, serta kualitas yang sesuai
dengan franchisornya.
2. Pemilihan dan pengkajian
Dalam kaitannya dengan tingkat kependudukan, angka pendapatan perkapita,
latar belakang etnik, arus lalu lintas, jarak dengan saingan, tempat
parkir, dll.
3. Rancangan fasilitas dan rencana bangunan.
Agar tempat franchise mirip dengan aslinya dalam hal denah dan dekorasi tempat.
4. Spesifikasi peralatan dan produk.
Sehubungan dengan upaya agar mutu tetap sama, disamping untuk
pengendalian jumlah penjualan, franchise diwajibkan untuk membeli
berbagai produk yang dibuat berdasarkan “resep rahasia”.
5. Dukungan promosi dan iklan.
Dalam hal ini, frenchisor wajib mengkoordinasi dan bertanggung jawab
terhadap periklanan dan promosi yang dilakukan franchisenya. Pada
umumnya biaya iklan ditanggung bersama oleh semua outlet yang ada pada
suatu negara/wilayah, yang berkisar 1% sampai 6% penjualan.
6. Bantuan pada pembukaan franchise.
Untuk keperluan ini, Franchisor akan memberikan saran-saran dalam soal staf, dan bahan fasilitas yang diperlukan.
7. Bantuan dalam pendanaan.
Secara umum, franchisor memiliki hubungan baik dengan bank. Keadaan ini
akan memudahkan dalam pendanaan franchise dengan syarat pinjaman yang
lebih ringan.
8. Pengawasan yang berlanjut.
Pencatatan dan akuntansi, konsultasi, pemeriksaan dan standar, promosi,
pengendalian kualitas, nasihat hukum, riset maupun sumber material.
http://id.wikipedia.org/wiki/Waralaba
http://dfian.com/bisnis-franchise-waralaba-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar