A. Kode Perilaku Profesional
Garis besar kode etik dan perilaku professional adalah :
1. Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya.
Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan
konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap
kesehatan dan keselamatan.
2. Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang
tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau
dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
3. Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan.Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
4. Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
5. Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
6. Memberikan kredit yang pantas untuk property intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
7. Menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan
pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi
sebelumnya dalam sejarah peradaban.
8. Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali
salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan
atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung
berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
B. Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA,IAI
1. Prinsip-prinsip Etika IFAC
a. Integritas
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
b. Objektivitas.
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya
bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain
sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
c. Kompetensi profesional dan kehati-hatian.
Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara
pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada
tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima
jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik,
legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja
secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja
secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang
berlaku dalam memberikan jasa profesional.
d. Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang
diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta
tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa
izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau
terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
e. Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan
perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang
dapatmendiskreditkan profesi.
2. Prinsip-prinsip Etika AICPA
a. Tanggung Jawab
Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota
harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.
b. Kepentingan Publik
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa
demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukan komitmen atas profesionalisme.
c. Integritas
Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota
harusmelaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas
tertinggi.
d. Objektivitas dan Independensi
Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik
kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota
dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan
penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
e. Kehati-hatian
Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis
profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkankompetensi dan
kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampaitingkat
tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
f. Ruang Iingkup dan Sifat Jasa
Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip
kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa
yang diberikan.
3. Prinsip-prinsip Etika IAI
Prinsip Etika di sahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. Adapun prinsip-prinsip tersebut adalah:
a. Prinsip pertama- Tanggung Jawab Prolesi
b. Prinsip Kedua - Kepentingan Publik
c. Prinsip Ketiga – Integritas
d. Prinsip Keempat – Obyektivitas
e. Prinsip Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
f. Prinsip Keenam – Kerahasiaan.
g. Prinsip Ketujuh- Perilaku Profesional
h. Prinsip kedelapan-Standar Teknis
C. Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh
Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari
anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam
penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar