Modal Ventura
Modal
ventura yaitu suatu pembiayaan oleh suatu perusahaan kepada suatu
perusahaan pasangan usahanya yang prinsip pembiayaanya adalah penyertaan
modal. Perusahaan yang menerima penyertaan modal disebut Perusahaan Pasangan Usaha atau Investee Company, dan perusahaan yang melakukan penyertaan modal disebut Perusahaan Modal Ventura.
Bentuk pembiayaannya bisa berupa obligasi atau bahkan pinjaman, namun
obligasi atau pinjaman tidak sama dengan obligasi atau pinjaman biasa,
karena mempunyai sifat khusus yang pada intinya mempunyai syarat
pengembalian dan balas jasa yang lebih lunak.
Disamping pengertian di atas, modal ventura oleh beberapa pihak diberi batasan sebagai berikut :
- Perusahaan modal ventura adalah badan usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan penerima bantuan jangka waktu tertentu (Keppres no. 61 tahun 1988)
- Modal ventura adalah usaha penyediaan pembiayaan untuk memungkinkan pembentukan dan pengembangan usaha-usaha baru di berbagai bidang (Robert White)
- Modal ventura adalah investasi jangka panjang dalam bentuk pemberian modal yang mengandung resiko, dimana penyedia dana, terutama mengharapkan capital gain disamping pendapatan bunga atau deviden(Tony Lorenz)
- Modal ventura adalah dana yang diinvestasikan pada perusahaan atau individu yang memiliki resiko tinggi (Clinton Richardson)
Sejarah modal ventura di Indonesia
Perusahaan
modal ventura di Indonesia diawali dengan pembentukan PT Bahana
Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), sebuah badan usaha milik negara (BUMN)
yang sahamnya dimilki oleh Departemen Keuangan (82,2%) dan Bank
Indonesia (17,8%).
Gema
nama Bahana memang sempat menggetarkan "dunia keuangan" nusantara.
Ketika pada tahun 1993 salah satu anak usahanya, PT Bahana Artha Ventura
(BAV), agresif melebarkan usaha ke seluruh provinsi, membentuk
Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD). Sasarannya, usaha kecil menengah
(UKM) untuk dibiayai.
Konsep Kelembagaan dan Mekanisme Modal Ventura
Karakteristik
yang paling menonjol dalam usaha modal ventura adalah berkaitan dengan
resiko. Modal ventura lebih cenderung membiayai usaha yang menjanjikan
keuntungan yang lebih besar, misalnya usaha usaha baru dibidang
pengembangan teknologi.
Ciri-ciri
utama modal ventura adalah pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal
saham dengan jangka waktu tertentu. Didalam perkembangannya peyertaan
modal tersebut lebih lanjut dapat dimodifikasi menjadi semi equity financing.
Mekanisme
modal ventura pada prinsipnya merupakan suatu proses yang menggambarkan
arus investasi. Oleh karena itu dalam mekanisme modal ventura terdapat
tiga unsur yang terlibat secara langsung
- Pemilik modal yang menginginkan keuntungan yang tinggi dari modal yang dimlikinya. Modal dari berbagai sumber atau investor tersebut dapat dihimpun dalam suatu wadah atau lembaga khusus yang dibentuk untuk itu atau venture capital funds.
- Profesional yang memiliki keahlian dalam mengelola investasi dan mencari jenis investasi potensial. Profesional ini dapat berupa lembaga yang disebut perusahaan manajemen.
- Perusahaan yang membutuhkan untuk pengembangan usahannya. Perusahaan yang dibiayai ini disebut perusahaan pasangan usaha (PPU).
Mekanisme modal ventura yang diterapkan dibedakan dalam dua bentuk.
- Pertama, membentuk modal ventura yang langsung dikelola oleh manajemen perusahaan modal ventura itu sendiri. Mekanisme modal ventura sejenis ini juga disebut modal ventura konvensional atau single tier approach.
Mekanisme modal Ventura Konvensional
- Kedua, membentuk modal ventura kemudian pengelolaanya diserahkan kepada perusahaan manajemen investasi yang memang memilki keahlian dibidang modal ventura. Pendekatan kedua ini disebut dengan two tier approach.
Mekanisme modal Ventura dengan konsep
Di Indonesia mekanisme modal ventura dengan konsep pemisahan antara venture capital fund dengan management venture capital company tidak dikenal dalam peraturan perundangan modal ventura.
Tujuan dan Manfaat Modal Ventura
Pembiayaan modal ventura bertujuan untuk
- Memungkinkan dan mempermudah pendirian suatu perusahaan baru.
- Membantu membiayai perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dana dalam pengembangan usahanya, terutama pada tahap-tahap awal.
- Membantu perusahaan baik pada tahap pengembangan suatu produk atau pada tahap mengalami kemunduran.
- Membantu terwujudnya dari hanya suatu gagasan menjadi suatu produk jadi yang siap dipasarkan.
- Memperlancar mekanisme investasi dalam dan luar negeri.
- Mendorong perkembangan proyek research dan development.
- Membantu pengembangan teknologi baru dan memperlancar terjadinya alih teknologi.
- Membantu dan memperlancar penglihan kepemilikan suatu perusahaan.
Masuknya
modal ventura sebagai sumber pembiayaan pada perusahaan akan memberi
manfaat bagi perusahaan yang bersangkutan antara lain sebagai berikut
- Kemungkinan berhasilnya usaha lebih besar.
- Meningkatkan efisiensi pendistribusian produk.
- Meningkatkan Bankabilitas.
- Meningkatkan kemampuan memperoleh keuntungan.
- Meningkatkan likuiditas.
Karakteristik Modal Ventura
Karakteristik modal ventura tersebut antara lain sebagai berikut.
- Pembiayaan Modal Ventura Merupakan Equity.
- Modal Ventura Merupakan Investasi Dengan Perspektif Jangka Panjang.
- Modal Ventura Merupakan Pembiayaan Yang Bersifat Risk Capital.
- Modal Ventura Bersifat Sementara.
- Keuntungan Berupa Capital Gain dan Deviden.
- Rate Of Return yang tinggi.
Sumber Dana Modal Ventura
Sumber dana dan modal ventura dapat berasal dari berbagai sumber, antara lain.
- Investor Perseorangan
- Investor Institusi
- Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun
- Perbankan
- Lembaga Keuangan Internasional
Reksadana
Pengertian
Reksa Dana menurut pada Undang-Undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995
pasal 1, ayat (27): "Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan
dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi."
Terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu
- Adanya kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun institusi
Dengan melakukan pengumpulan dana dari para pemodalnya memungkinkan pemodal-pemodal yang memiliki dana yang minim dapat ikut andil berinvestasi dalam bentuk efek.
- investasi bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi
Yang dimaksud dengan efek adalah surat berharga, seperti suratpengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan, kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap turunan dari Efek, baik Efek yang bersifat utang maupun yang bersifat ekuitas, seperti opsi dan waran. Portofolio efek yang dikelola oleh reksa danadapat berupa kumpulan dari beberapa jenis efek (tidak hanya sejenis).
- Manager Investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat investor
Manager investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, tidak termasuk perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yangmelakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Manager investasi bertanggung jawab mengelola dana yang terkumpul dalam reksadana dan bertanggung jawab terhadap setiap kegiatan investasi.
Jenis Reksadana
Reksadana ada 4 jenis jika dikelompokan berdasarkan portofolionya.:
- Reksadana Pendapatan tetap
Reksa dana dengan investasi yang sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat hutang.
- Reksadana Saham
Reksa dana dengan investasi yang sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya diinvestasikan dalam efek bersifat ekuitas.
- Reksadana Pasar Uang
Reksa dana yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun.
- Reksadana Campuran
Reksa dana yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksa dana lainnya
Sejarah Reksa Dana di Indonesia
Di
Indonesia, reksa dana pertama kali muncul saat pemerintah mendirikan
PT. Danareksa pada tahun 1976. Pada waktu itu PT. Danareksa menerbitkan
reksa dana yang disebut dengan sertifikat Danareksa. Pada tahun 1995,
pemerintah mengeluarkan peraturan tentang pasar modal yang mencakup pula
peraturan mengenai reksa dana melalui UU No. 8 tahun 1995 mengenai
pasar modal. Adanya UU tersebut menjadi momentum munculnya reksa dana di
Indonesia yang diawali dengan diterbitkannya reksa dana tertutup oleh
PT. BDNI Reksa Dana.
Sumber :
http://www.sylabus.web44.net/blk2file/kuliah7.htmhttp://jatimventura.6te.net/index.php/component/content/article/10-artikel/10-definisi-modal-ventura.html
http://www.bisnisinvestasisaham.com/investasi-reksadana/pengertian-reksadana/
http://yanirahmanarsyi.blogspot.com/2011/03/modal-ventura.html
http://parahita.wordpress.com/2008/06/06/sejarah-reksa-dana/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar