SUMBER
HUKUM FORMAL
Segala
sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang
bersifat memaksa. Artinya: aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan
sanksi yang tegas dan nyata. Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2
(dua) bagian, yaitu
Sumber
hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan
pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan
hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan
faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
Sumber
hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat
menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan
hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun
yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah
- Undang-undang
Undang-undang di sini identik dengan hukum tertutlis (ius
scripta) sebagai lawan dari hukum yang tidak tertulis (ius non scripta).
Pengertian hukum tertulis sama sekali tidak dilihat dari wujudnya yang ditulis
dengan alat tulis.. dengan perkataan lain istilah tertulis tidak dapat kita
artikan secara harfiah, namun istilah tertulis di sini dimaksudkan sebagai
dirumuskan secara tertulis oleh pembentukan hukum khusus (speciali rechtsvormende
organen).
Undang-undang dapat dibedakan atas
-
Undang-undang
dalam arti formal, yaitu keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara
terjadinya sehingga disebut undang-undang. Jadi undang-undang dalam arti formal
tidak lain merupakan ketetapan penguasa yang memperoleh sebutan undang-undang
karena cara pembentukannya.
-
Undang-undang
dalam arti materiil, yaitu keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat dari
isinya dinamai undang-undang dan mengikat setiap orang secara umum.
- Kebiasaan
Dasarnya : Pasal 27 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang
Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman di Indonesia mengatur bahwa: hakim sebagai
penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai
yang hidup dalam masyarakat.
Dalam penjelasan otentik pasal di atas dikemukakan bahwa dalam masyarakat yang masih mengenal hukum yang tidak tertulis serta berada dalam masa pergolakan dan peralihan, hakim merupakan perumus dan penggali nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan rakyat. Untuk itu ia harusterjun ke tengah-tengah masyarakatnya untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian hakim dapat memberikan putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Dalam penjelasan otentik pasal di atas dikemukakan bahwa dalam masyarakat yang masih mengenal hukum yang tidak tertulis serta berada dalam masa pergolakan dan peralihan, hakim merupakan perumus dan penggali nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan rakyat. Untuk itu ia harusterjun ke tengah-tengah masyarakatnya untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian hakim dapat memberikan putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
- Traktat atau Perjanjian Internasional
Perjanjian Internasional atau traktat juga merupakan salah
satu sumber hukum dalam arti formal. Dikatakan demikian oleh karena treaty itu
harus memenuhi persyaratan formal tertentu agar dapat diterima sebagai treaty
atau perjanjian internasional.
Dasar hukum treaty: Pasal 11 ayat (1 & 2) UUD 1945 yang berisi
Dasar hukum treaty: Pasal 11 ayat (1 & 2) UUD 1945 yang berisi
a. Presiden dengan persetujuan DPR
menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain
b. Presiden dalam membuat perjanjian
internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luasdan mendasar bagi
kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan /atau
mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan
DPR.
- Yurisprudensi
Pengertian yurisprudensi di Negara-negara yang hukumnya
Common Law (Inggris atau Amerika) sedikit lebih luas, di mana yurisprudensi
berarti ilmu hukum. Sedangkan pengertian yurisprudensi di Negara-negara Eropa
Kontinental (termasuk Indonesia) hanya berarti putusan pengadilan. Adapun
yurisprudensi yang kita maksudkan dengan putusan pengadilan, di Negara Anglo
Saxon dinamakan preseden.
Sudikno mengartikan yurisprudensi sebagai peradilan pada umumnya, yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu Negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapa pundengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa.
Walaupun demikian, Sudikno menerima bahwa di samping itu yurisprudensi dapat pula berarti ajaran hukum atau doktrin yang dimuat dalam putusan. Juga yurisprudensi dapat berarti putusan pengadilan. Yurisprudensi dalam arti sebagai putusan pengadilan dibedakan lagi dalam dua macam
Sudikno mengartikan yurisprudensi sebagai peradilan pada umumnya, yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu Negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapa pundengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa.
Walaupun demikian, Sudikno menerima bahwa di samping itu yurisprudensi dapat pula berarti ajaran hukum atau doktrin yang dimuat dalam putusan. Juga yurisprudensi dapat berarti putusan pengadilan. Yurisprudensi dalam arti sebagai putusan pengadilan dibedakan lagi dalam dua macam
a. Yurisprudensi (biasa), yaitu seluruh
putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan pasti, yang terdiri dari
·
Putusan
perdamaian
·
Putusan
pengadilan negeri yang tidak di banding
·
Putusan
pengatilan tinggi yang tidak di kasasi;
·
Seluruh
putusan Mahkamah Agung
b. Yurisprudensi tetap (vaste jurisprudentie),
yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis.
- Doktrin
Doktrin adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan
sumber hukum, terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut.
Doktrin bukan hanya berlaku dalam pergaulan hukum nasional, melainkan juga
dalam pergaulan hukum internasional, bahkan doktrin merupakan sumber hukum yang
paling penting.
Begitu pula bagi penerapan hukum Islam di Indonesia, khususnya dalam perkara perceraian dan kewarisan, doktrin malah merupakan sumber hukum utama, yaitu pendapat pakar-pakar fiqh seperti Syafii, Hambali, Malik dan sebagainya.
Begitu pula bagi penerapan hukum Islam di Indonesia, khususnya dalam perkara perceraian dan kewarisan, doktrin malah merupakan sumber hukum utama, yaitu pendapat pakar-pakar fiqh seperti Syafii, Hambali, Malik dan sebagainya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar