Pengertian
Perusahaan adalah suatu
organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau badan lain
yang kegiatannya adalah melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi
kebutuhan ekonomis manusia.
Kegiatan produksi pada umumnya
dilakukan untuk memperoleh laba. Namun demikian, banyak juga kegiatan produksi
yang tidak bertujuan mencari laba, misalnya yayasan sosial, keagamaan dan
lain-lain. Hasil suatu produksi dapat berupa barang atau jasa.
Jenis-jenis Perusahaan
Jenis-jenis Perusahaan
Apabila didasarkan atas kegiatan
utama yang dijalankan, secara garis besar jenis perusahaan dapat digolongkan
1. Perusahaan
Jasa
Perusahaan
jasa adlah perusahaan yang kegiatannya menjual jasa. Contoh dari perusaaan
semacam ini adalah kantor akuntan, pengacara, tukang cukur, dan lain-lain.
2. Perusahaan
Dagang
Perusahaan
dagang adalah perusahaan yang kegiatan utamanya memebeli barang jadi dan
menjual kembali tanpa melekukan pengolahan lagi.Contohnya adalah dealer,
toko-toko kelontong, toko serba ada, dan lain-lain.
3. Perusahaan
Manufaktur
Perusahaan
manufactur adalah perusahaan yang kegiatan mengolah bahan baku menjadi barang
jadi dan kemudian menjualbahan jadi tersebut.Contohnya pabrik sepatu, pabrik roti,
dan lain-lain.
Bentuk Perusahaan
Bila
dilihat dari sudut Yuridis Ekonomis, bentuk-bentuk perusahaan dapat dibedakan
sebagai berikut :
\
Usaha Perseorangan
Ialah setiap bentuk usaha yang tanggung jawabnya pada pribadi
seorang. Seluruh kekayaan/modal perusahaan adalah milik pribadi orang tersebut
dan ia bertanggung jawab kepada pihak lain dengan seluruh kekayaan pribadinya.
\
Usaha Persekutuan Dengan
Firma
Suatu bentuk persekutuan usaha yang didikan oleh beberapa orang
dengana menggunakan nama bersama. Persekutuan ini ini akan memperoleh modal
dari orang-orang yang bergabung di dalam persekutuan.Tiap-tiap oarng yang
menjadi anggota firma bertanggung jawab sepenuhnya jawab sepenuhnya terhadap
seluruh hutang kepada pihak ketiga.
\
Usaha Persekutuan Komanditer
(CV=Commanditaire Vennootschap)
Bentuk ini hampir sama dengan firma, hanya didalamnya terdapat
sekutu-sekutu yang memimpin (sekutu komplementer) dan sekutu-sekutu yang
mempercayakan modalnya (sekutu komanditer). Sekutu komanditer bertanggungjawab
kepada sekutu-sekutu komplementer hanya sebesar kekayaan (modal) yang
dipercayakan kepada persekutuan komanditer.
\
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah badan hukum, yaitu badang yang
mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri yang terpisah dari pemilik.
Pemilik PT adalah para pemegang saham, dan tanggungjawab terhadap pihak ketiga
hanya terbatas sebesar modal sahamnya.
\
Koperasi
Adalah suatu perkumpulan yang kenggotaannya bersifat murni pribadi dan tidak dapat dialihkan. Di dalam koperasi tidak ada modal permanen, karena anggotanya dapat berganti-ganti.Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok, wajib, dan sukarela yang diperoleh dari anggota-anggotanya.
Adalah suatu perkumpulan yang kenggotaannya bersifat murni pribadi dan tidak dapat dialihkan. Di dalam koperasi tidak ada modal permanen, karena anggotanya dapat berganti-ganti.Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok, wajib, dan sukarela yang diperoleh dari anggota-anggotanya.
Karakteristik Perusahaan
Secara
umum perusahaan adalah suatu organisasi yang memiliki sumber daya (input)
seperti bahan baku dan tenaga kerja diproses untuk menghasilkan barang atau
jasa (output) yang akan dijual kepada pelanggan.
Pelanggan
perusahaan dapat berupa individu atau perusahaan lain yang membeli barang atau
jasa yang ditukar dengan uang atau barang lain yang berharga.
Tujuan perusahaan umumnya adalah untuk mendapatkan laba tetapi ada juga perusahaan yang mempunyai tujuan untuk kemaslahatan bagi masyarakat. Perusahaan yang mempunyai tujuan bukan untuk mendapatkan laba disebut perusahaan nirlaba.
Tujuan perusahaan umumnya adalah untuk mendapatkan laba tetapi ada juga perusahaan yang mempunyai tujuan untuk kemaslahatan bagi masyarakat. Perusahaan yang mempunyai tujuan bukan untuk mendapatkan laba disebut perusahaan nirlaba.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar