Pengertian
Menurut Kasmir dalam “Bank dan
Lembaga Keuangan lainnya” menjelaskan bahwa anjak piutang adalah perusahaan
yang kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian atau pengambilalihan atau
pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran
tertentu dari perusahaan (klien).
Kemudian pengertian anjak piutang
menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor NO.172/KMK.06/2002 adalah badan usaha
yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta
pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi
perdagangan dalam dan luar negeri.
Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman
bank. Pertama,
penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit
perusahaan. Kedua, anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian
suatu aset (piutang). Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan
anjak piutang melibatkan tiga pihak yaitu, penjual, debitur, dan perusahaan
yang membiayai (factoring).
Kegiatan
Kegiatan
Anjak Piutang dilakukan dengan cara pengambilalihan atau pembelian piutang
tersebut. Anjak Piutang sangat bervariasi dan tidak terbatas pada penyediaan
dana tunai saja.
Anjak
Piutang dapat berupa kegiatan pembelian piutang dengan atau tanpa fasilitas
pembayaran awal (Financing Factoring)
dan kegiatan pengurusan administrasi piutang (Non-Financing Factoring). Pada kegiatan Financing Factoring, Faktor setuju untuk membeli piutang dari
pihak lain yang memiliki tagihan yang belum jatuh tempo, dengan
persyaratan-persyaratan dan harga tertentu yang disepakati. Jenis Anjak Piutang
ini dapat membantu Klien yang mempunyai kesulitan likuiditas. Dengan penjualan
piutang tersebut, Klien dapat memanfaatkan uang tunai yang diperoleh dari Factor
untuk meneruskan usahanya tanpa perlu menunggu saat jatuh tempo atas
piutang-piutangnya.
Tidak
semua piutang yang dimiliki Klien dapat dijual dan dialihkan kepada Factor.
Terbatas hanya pada piutang yang timbul dari transaksi perdagangan yang
dilakukan oleh Klien saja yang dapat dijual dan dialihkan.
Tiga pihak yang terlibat dalam anjak piutang
adalah penjual, debitur, dan pihak yang membiayai (factor). Penjual adalah pihak yang memiliki piutang (biasanya
untuk layanan yang diberikan atau barang yang dijual) dari pihak kedua,
debitur. Penjual selanjutnya menjual satu atau lebih tagihannya dengan potongan
atau diskon ke pihak ketiga, suatu lembaga keuangan khusus untuk mendapatkan
uang dalam bentuk kas. Debitur akan membayar langsung ke perusahaan pembiayaan
dengan jumlah penuh sesuai nilai tagihan.
Manfaat
·
Menurunkan biaya produksi
·
Memberikan fasilitas pembayaran dimuka
·
Meningkatkan daya saing perusahaan klien
·
Meningkatkan kemampuan perusahaan klien
memperoleh laba
·
Menghindari kerugian karena kredit macet
·
Mempercepat proses ekonomi
Pihak Yang Terkait
Dalam kegiatan anjak piutang terdapat tiga pihak yang terkait
yaitu
1.
Kreditur atau klien, merupakan
perusahaan yang menjual piutang dagang jangka pendek kepada perusahaan
pembiayaan seperti menyerahkan tagihannya untuk ditagih atau dikelola atau
diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan kesepakatan
yang telah dibuat.
2.
Perusahaan anjak piutang atau
factoring, merupakan perusahaan yang akan mengambil alih atau mengelola piutang
atau penjualan kredit debiturnya
3.
Debitur atau nasabah, merupakan
pihak yang mempunyai masalah (utang) kepada kreditur atau klien.
Mekanisme Perusahaan
1.
Terjadi transaksi penjualan secara
kredit antara penjual dengan pembeli
2.
Ketika penjual sedang membutuhkan
uang atau masalah lain yang berhubungan dengan tagihannya, maka penjual
menyerahkan persoalaan tersebut kepada perusahaan anjak piutang baik dengan
cara memberitahukan kepada debitur maupun tidak.
3.
Perusahaan anjak piutang melakukan
penagihan kepada debitur sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan
kreditur.
4.
Perusahaan anjak piutang membayar
sesuai tanggu jawabnya kepada kreditur sesudah semua persoalan utang-piutang
diselesaikan.
Keuntungan Pihak Yang Terkait
a)
Bagi Perusahaan Anjak Piutang
-
Memperoleh keuntungan berupa fee dan
biaya administrasi
-
Membantu menyelesaikan pertikaian diantara
kreditur dan debitur.
-
Membantu menajemen pihak kreditur
dalam menyelenggarakan kredit
b)
Bagi Kreditur (Klien)
-
Mengurangi risiko kerugian tak tertagihnya
piutang.
-
Memperbaiki sistem administrasi yang
kurang baik.
-
Memperlancar kegiatan usaha.
-
Kreditur dapat lebih berkonsentrasi
keusaha lain
c)
Bagi Debitur
-
Memberikan motivasi untuk segera
membayar utang secepatnya.
Fasilitas–fasilitas yang dapat diberikan
perusahaan anjak piutang
a.
Berdasarkan Pemberitahuan.
o
Disclosed, yaitu fasilitas penagihan
piutang dengan sepengetahuan debitur. Maksudnya kreditur memberitahukan dulu
bahwa hak penagihan telah dipindahtangankan kepada perusahaan anjak piutang.
o
Undisclosed, yaitu fasilitas
penagihan piutang tanpa sepengetahuan debitur.
b.
Berdasarkan Tanggung Jawab.
o
With recourse, yaitu penanggungan
risiko kredit oleh klien jika debitur tidak mampu untuk melunasi segala
kewajibannya dan perusahaan anjak piutang akan mengembalikan tanggung jawab
penagihannya.
o
Without recourse, yaitu penanggungan
risiko kredit oleh perusahaan anjak piutang sepenuhnya
c.
Berdasarkan pelanggan
o
Full service factoring, yaitu
pemberian semua jenis jasa anjak piutang baik dalam jasa pembiayaan maupun jasa
non pembiayaan oleh perusahaan anjak piutang, termasuk fasilitas untuk menanggung
risiko terhadap kredit yang macet.
o
Resouce factoring, yaitu pemberian
hampir semua jasa anjak piutang kecuali proteksi terhadap risiko kredit yang
tidak terbayar tagihannya. Dalam hal ini risiko kredit tetap pada pihak
kreditur.
o
Bulk factoring, yaitu pemberian jasa
hanya berupa fasilitas jasa pembiayaan dan pemberitahuan jatuh tempo pada debitur.
o
Maturity factoring, yaitu pemberian
jasa dalam bentuk perlindungan kredit yang meliputi pengurusan atas penjualan,
penagihan dari debitur, dan perlindungan atas piutang tanpa adanya jasa
pembiayaan.
o
Invoice discounting, Yaitu pemberian
jasahanya dalam bentuk jasa pembiayaan.
o
Undisclosed factoring, Pemberian
jasa dalam bentuk proteksi terhadap kemacetan pelunasan piutang sampai dengan
persentase tertentu dari jumlah faktur yang telah disetujui.
o
Advance payment, yaitu pengalihan
piutang dimana pembayarannya dilakukan pada saat jatuh tempo dan besarnya
sekira 80% dari nilai faktur.
d.
Berdasarkan Wilayah
o
Domestic Factoring, yaitu perusahaan
anjak piutang yang hanya beroperasi di wilayah Indonesia.
o
International Factoring, yaitu
perusahaan anjak piutang yang kegiatannya dapat dilakukan antar negara seperti
pembiayaan fasilitas ekpor dan impor.
Kegiatan anjak piutang dilakukan
sesuai dengan perjanjian yang didalamnya terdapat berbagai macam fasilitas yang
diberikan oleh perusahaan anjak piutang kepada kliennya. Pengambilalihan
piutang juga biasanya menggunakan skema with recourse karena kurang percayanya
perusahaan anjak piutang kepada klien.
Adanya pemberitahuan atau disclosed
kepada debitur dapat memperlancar kegiatan anjak piutang karena jika tidak
dilakukan pemberitahuan kepada debitur, kemungkinan debitur tersebut akan
bingung atau bahkan dapat ditagih oleh dua pihak yaitu pihak kreditur dan pihak
perusahaan anjak piutang.
Anjak Piutang juga diharapakan dapat
membantu dalam pemenuhuan sumber dana bagi perusahaan yang akan melakukan
ekspansi dengan menjual aset yang dimilikinya berupa piutang serta dapat
menngkatkan usaha yang produktif.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar