Hukum adalah peraturan tingkah
laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat
memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan
tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan)
peraturan tersebut berlaku untuk kehidupan bersama , dalam hukum , pihak yang
berkuasa mempunyai otoritas tinggi , misal seorang raja kepada rakyatnya , seorang
raja mempunyai otoritas kepada rakyatnya karna rakyatnya yang independen .
mengarah kepada masyarakat , hukum juga bisa timbul karena pengaruh masyarakat
satu dengan masyarakat lainnya , misalkan hukum adat , kumpulan masyarakat
tertentu pasti mempunyai suatu hukum adat yang berbeda dari kumpulan masyarakat
lainnya dan hukum itu tercipta karena kebiasaan masyarakat itu sendiri. Hukum juga merupakan sistem yang
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar