Senin, 12 Maret 2012

Pengertian Hukum


Hukum adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan) peraturan tersebut berlaku untuk kehidupan bersama , dalam hukum , pihak yang berkuasa mempunyai otoritas tinggi , misal seorang raja kepada rakyatnya , seorang raja mempunyai otoritas kepada rakyatnya karna rakyatnya yang independen . mengarah kepada masyarakat , hukum juga bisa timbul karena pengaruh masyarakat satu dengan masyarakat lainnya , misalkan hukum adat , kumpulan masyarakat tertentu pasti mempunyai suatu hukum adat yang berbeda dari kumpulan masyarakat lainnya dan hukum itu tercipta karena kebiasaan masyarakat itu sendiri. Hukum juga merupakan sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar