Pengertian
Leasing
atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan
oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan
pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan
tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang
jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan
sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur
setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Berdasarkan
pengertian di atas, maka pada prinsipnya pengertian leasing terdiri dari
beberapa elemen di bawah ini.
\
Pembiayaan perusahaan
\
Penyediaan barang-barang modal
\
Jangka waktu tertentu
\
Pembayaran secara berkala
\
Adanya hak pilih (option right)
\
Adanya nilai sisa yang disepakati
bersama
\
Adanya pihak lessor
\
Adanya pihak lessee
Keuntungan
Leasing
Sebagai
suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan-perusahaan, maka
leasing didukung oleh keuntungan-keuntungan
sebagai berikut.
1.
Fleksibel, artinya struktur kontrak
dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan
2.
Tidak diperlukan jaminan, karena hak
kepemilikan sah atas aktiva yang di lease serta pengaturan pembayaran lease
sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh aktiva yang dilease sudah
merupakan jaminan bagi lease itu sendiri.
3.
Capital saving, yaitu tidak
menyediakan dana yang besar, maksimum hanya menyediakan down payment yang
jumlahnya dalam kebiasaan lease tidak terlalu besar.
4.
Cepat dalam pelayanan, artinya
secara prosedur leasing lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi
pembiayaan bila dibandingkan dengan kredit investasi bank.
5.
Pembayaran angsuran lease
diperlakukan sebagai
biaya operasional, artinya pembayaran
lease langsung dihitung sebagai biaya dalam penentuan laba rugi perusahaan,
jadi pembayarannya dihitung dari pendapatan sebelum pajak.
6.
Sebagai pelindung terhadap inflasi, lessee
sampai kapan pun tetap membayar dengan satuan moneter yang lalu terhadap sisa
kewajibannya.
7.
Adanya hak opsi bagi lessee pada
akhir masa lease.
8.
Adanya kepastian hukum, artinya
suatu perjanjian leasing tidak dapat dibatalkan dalam keadaan keuangan umum
yang sangat sulit.
Jenis Leasing
1. Capital Lease
Perusahaan leasing pada jenis ini
berlaku sebagai suatu lembaga keuangan.
Lessee yang akan membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta
spesifikasi dari barang yang dibutuhkan. Lessee juga mengadakan negoisasi
langsung dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan serta hal-hal
lain yang berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut.
Jumlah rental ini secara keseluruhan
akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah faktor bunga serta
keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bisa
dibedakan menjadi dua yaitu.
- Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika lessee
sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease. Secara
sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan
lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.
- Sale and lease back
Sesuai dengan namanya, dalam
transaksi ini lessee menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas
barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lessee
dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki
tujuan yang berbeda dibandingkan dengan direct finance
lease. Di sini lessee memerlukan cash yang bisa dipergunakan untuk tambahan
modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem
sale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa
saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai
objek barang lease.
2. Operating Lease
Pada operating lease, lessor membeli
barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu. Dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya
secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah
dikeluarkan oleh lessor.
Di dalam menentukan besarnya
pembayaran lease, lessor tidak memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena
setelah masa lease berakhir diharapkan harga barang tersebut masih cukup
tinggi. Di sini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi
lessee.
3. Sales type lease (Lease Penjualan)
Lease penjualan biasanya dilakukan
oleh perusahaan industri
yang menjual lease barang hasil
produksinya. Dalam kontrak penjualan lease diakui dua macam pendapatan yaitu pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga atas
jasa pembelanjaan selama jangka waktu lease.
4. Leverage Lease
Pada leasing ini dilibatkan pihak
ketiga yang disebut credit provider. Lessor tidak membiayai objek leasing
hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%.
Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh credit provider.
5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan
suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua negara yang berbeda.
Barang-barang atau peralatan yang
ditransaksikan dalam cross border lease meliputi nilai jutaan dollar Amerika
Serikat. Seperti Pesawat terbang bermesin jet dari Pabrikan Boeing dan Airbus.
Pihak yang terlibat dalam Leasing
Setiap transaksi
leasing sekurang-kurangnya
melibatkan 4 (empat) pihak yang berkepentingan, yaitu
A.
Lessor adalah
perusahaan leasing atau pihak
yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal. Lessor dalam financial
lease bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan
untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan.
Sedangkan dalam operating lease,
lessor bertujuan mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang serta
pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan serta pengoperasian
barang modal tersebut.
B.
Lessee adalah
perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari
lessor. Lessee dalam financial lease bertujuan mendapatkan
pembiayaan berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau secara
berkala. Pada akhir kontrak, lessee memiliki
hak opsi atas barang tersebut. Maksudnya, pihak lessee memiliki hak untuk membeli barang yang di-lease dengan harga berdasarkan nilai
sisa. Dalam operating lease, lessee dapat
memenuhi kebutuhan peralatannya di samping tenaga operator dan perawatan alat
tersebut tanpa risiko bagi lessee terhadap
kerusakan.
C.
Supplier adalah
perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual
kepada lessee dengan pembayaran
secara tunai oleh lessor. Dalam
mekanisme financial lease, supplier langsung
menyerahkan barang kepada lessee tanpa
melalui pihak lessor sebagai
pihak yang memberikan pembiayaan. Sebaliknya, dalam operating lease, supplier menjual barangnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai
dengan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu secara tunai atau berkala.
D.
Bank. Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditor
tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank
memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor, terutama dalam mekanisme leverage lease di mana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh
melalui kredit bank. Pihak supplier dalam
hal ini tidak tertutup kemungkinan menerima kredit dari bank, untuk memperoleh
barang-barang yang nantinya akan dijual sebagai objek leasing kepada lessee atau
lessor.
Mekanisme Transaksi leasing
1)
Lessee
menghubungi supplier untuk menentukan jenis barang, spec, harga, waktu
pengiriman dan jaminan purna jual
2)
Lessee
melakukan negosiasi dengan lessor tentang kebutuhan pembiayaan
3)
Lessor
mengirimkan “letter of offer” atau “commitment letter” kepada lessee
4)
Penandatanganan
kontrak oleh lessee dan lessor
5)
Pengiriman
order beli oleh lessor kepada supplier
6)
Pengiriman
barang oleh supplier dan pengecekan barang oleh lessee sesuai pesanan
7)
Penyerahan
dokumen oleh supplier kepada lessor
8)
Pembayaran
oleh lessor kepada supplier
9)
Pembayaran
sewa secara berkala oleh lessee kepada lessor
Perkembangan Leasing di Indonesia
Dari beberapa sumber, diketahui industri ini mulai
tumbuh di Indonesia pada 1974. Kelahirannya didasarkan pada surat keputusan
bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan
Menteri Perdagangan.
Setahun setelah dikeluarkannya SKB tersebut,
berdirilah PT Pembangunan Armada Niaga Nasional pada 1975. Kelak, perusahaan
tersebut mengganti namanya menjadi PT (Persero) PANN Multi Finance.
Ada beberapa hal menarik jika kita mencermati
konsentrasi dan perkembangan perusahaan leasing. Pada era 1989, misalnya,
industri ini di Indonesia cenderung berupaya memperbesar aaset. Namun gairah menggelembungkan asset tersebut
berangsur-angsur mulai pudar. Karena pada tahun berikutnya (1990), industri
leasing mulai kembali pada prinsip dasar ekonomi. mereka lebih mengutamakan
keuntungan yang sebesar-besarnya.
Pada tahun 1991, kembali terjadi perubahan
besar-besaran pada perusahaan pembiayaan. Seiring dengan kebijakan uang ketat
(TMP = tight money policy) - yang lebih dikenal dengan Gebrakan Sumarlin I dan
II - suku bunga pun ikut meroket naik. Akibatnya, banyak kredit yang sudah
disetujui terpaksa ditunda pencairannya.
Dari sisi permodalan, TMP membuat perusahaan
multi finance seperti kehabisan darah. Aliran dana menjadi seret. kalaupun ada,
harganya tinggi sekali. Itulah sebabnya banyak di antara mereka yang
menggabungkan usahanya. Dengan bergabung, mereka lebih mudah dalam memperoleh
kredit, termasuk dari luar negeri.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar