Selasa, 06 Maret 2012

Pasar Uang

PENGERTIAN PASAR UANG
Pasar uang adalah suatu tempat pertemuan abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya, baik secara langsung maupun melalui perantara. Sedangkan yang dimaksud dengan dana jangka pendek adalah dana-dana yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu tahun, yang dapat diperjualbelikan didalam pasar uang.
FUNGSI PASAR UANG
Pasar uang mempunyai fungsi yaitu sebagai sarana alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan non keuangan dan peserta - peserta lainnya baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendek maupun dalam rangka memijamkan dana atas kelebihan likuiditasnya. Pasar uang juga berfungsi sebagai sarana pengendali moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka. SBI (Serrifikat Bank Indonesia) sebagai instrumen dalam melakukan operasi pasar terbuka digunakan untuk kontraksi moneter.
INSTRUMEN PASAR UANG DI INDONESIA
1)      Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
2)      Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
3)      Sertifikat Deposito
4)      Commerecial Paper
5)      Call Money
6)      Repurchase Agreement
7)      Banker's Acceptence
MANFAAT PASAR UANG
1)      Memacu suksesnya pembangunan ekonomi
2)      Menyerap tenaga kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat yang semakin berkualitas
3)      Terpenuhinya kebutuhan kredit jangka pendek untuk membiayai kebutuhan modal kerja perusahaan, seperti bahan dasar, bahan pembantu untuk kelancaran proses produksinya
4)      Terpenuhinya kebutuhan barang dan jasa bagi masyarakat yang semakin berkualitas
PESERTA PASAR UANG
a)      Bank
b)      Lembaga Pemerintah
c)      Perusahaan Asuransi
d)     Yayasan
e)      Lembaga Keuangan lainnya (Koperasi & Rumah Gadai)
TUJUAN PASAR UANG
Dari pihak yang membutuhkan dana:
  1. Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek.
  2. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas.
  3. Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja.
  4. Sedang mengalami kalah keliring.
Dari pihak yang menanamkan dana:
  1. Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu.
  2. Membantu pihak-pihak yang mengalami kesulitan keuangan.
  3. Spekulasi
Sumber



Tidak ada komentar:

Posting Komentar