Efek
adalah surat bukti utang jangka panjang (obligasi), surat tanda
penyertaan modal (saham), sekuritas kredit dan surat-surat berharga
lainnya. Sedangkan Bursa Efek adalah tempat kongkret bertemunya pihak
yang menawarkan dan pihak yang yang memerlukan dana jangka panjang dan
diperdagangkannya efek-efek. Bursa efek atau bursa saham adalah sebuah
pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek perusahaan
yang sudah terdaftar di bursa itu. Bursa efek tersebut, bersama-sama
dengan pasar uang merupakan sumber utama permodalan eksternal bagi
perusahaan dan pemerintah. Perdagangan dalam bursa hanya dapat dilakukan
oleh seorang anggota, sang pialang saham. Anggota bursa efek adalah
perantara perdagangan efek yang telah mendapat izin usaha dari Bapepam
dan telah menjadi pemegang saham di bursa efek.
Di
Indonesia Bursa Efek didirikan tahun 1972. Sampai dengan tahun 1999,
terdapat 2 bursa efek yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek
Surabaya (BES).
Tugas dan fungsi bursa efek adalah menyelenggarakan dan menyediakan system dan sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek-efek pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. Penawaran pertama dari saham kepada investor dinamakan pasar perdana atau pasar primer dan perdagangan selanjutnya disebut pasar kedua (sekunder).
Syarat listing (pencatatan saham)
Perusahaan harus memenuhi syarat sebuah bursa saham agar saham mereka dapat dilist
dan diperdagangkan di sana. Ini karena saham ini akan diperjualbelikan
tanpa diperiksa keabsahannya, tanpa Due Diligence lagi. Bursa harus
melakukan Due Diligence untuk publik. Contohnya, agar dapat dicatat
dalam NYSE (Bursa Saham New York), sebuah perusahaan mesti telah
menerbitkan setidaknya 1 juta saham seharga US$100 juta dan mesti telah
mendapatkan lebih dari US$10 juta dalam tiga tahun terakhir.
Sumber
http://id.shvoong.com/social-sciences/1997515-bursa-efek/http://id.wikipedia.org/wiki/Bursa_efek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar