Minggu, 08 Januari 2012

Bursa Efek

Efek adalah surat bukti utang jangka panjang (obligasi), surat tanda penyertaan modal (saham), sekuritas kredit dan surat-surat berharga lainnya. Sedangkan Bursa Efek adalah tempat kongkret bertemunya pihak yang menawarkan dan pihak yang yang memerlukan dana jangka panjang dan diperdagangkannya efek-efek. Bursa efek atau bursa saham adalah sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek perusahaan yang sudah terdaftar di bursa itu. Bursa efek tersebut, bersama-sama dengan pasar uang merupakan sumber utama permodalan eksternal bagi perusahaan dan pemerintah. Perdagangan dalam bursa hanya dapat dilakukan oleh seorang anggota, sang pialang saham. Anggota bursa efek adalah perantara perdagangan efek yang telah mendapat izin usaha dari Bapepam dan telah menjadi pemegang saham di bursa efek.
Di Indonesia Bursa Efek didirikan tahun 1972. Sampai dengan tahun 1999, terdapat 2 bursa efek yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES).

Tugas dan fungsi bursa efek adalah menyelenggarakan dan menyediakan system dan sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek-efek pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. Penawaran pertama dari saham kepada investor dinamakan pasar perdana atau pasar primer dan perdagangan selanjutnya disebut pasar kedua (sekunder).
Syarat listing (pencatatan saham)
Perusahaan harus memenuhi syarat sebuah bursa saham agar saham mereka dapat dilist dan diperdagangkan di sana. Ini karena saham ini akan diperjualbelikan tanpa diperiksa keabsahannya, tanpa Due Diligence lagi. Bursa harus melakukan Due Diligence untuk publik. Contohnya, agar dapat dicatat dalam NYSE (Bursa Saham New York), sebuah perusahaan mesti telah menerbitkan setidaknya 1 juta saham seharga US$100 juta dan mesti telah mendapatkan lebih dari US$10 juta dalam tiga tahun terakhir.
Sumber
http://id.shvoong.com/social-sciences/1997515-bursa-efek/

http://id.wikipedia.org/wiki/Bursa_efek

Tidak ada komentar:

Posting Komentar