Senin, 02 Januari 2012

BUMN

Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Landasan pendirian BUMN adalah UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3)..
Ciri-ciri BUMN sebagai berikut :
  • Melayani kepentingan masyarakat umum.
  • Berusaha memperoleh keuntungan.
  • Pemilik modal mayoritas adalah negara, baik pemerintah pusat maupun daerah.
  • Tujuan usahanya untuk menciptakan kemakmuran rakyat.
  • Bidang usahanya sektor-sektor yang vital/strategis.
  • Berstatus badan hukum dan tunduk kepada hukum yang berlaku di Indonesia.
Di Indonesia, BUMN dibagi menjadi tiga, yaitu.
  1. Persero (Perusahaan Perseroan)
    Persero yaitu perusahaan negara yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan.
    Ciri-ciri Persero
  • Tujuan utamanya memperoleh keuntungan/laba
  • Status hukumnya sebagai Badan Hukum Perdata yang berbentuk perseroan terbatas (PT)
  • Modalnya  terdiri atas saham-saham yang sebagian besar atau seluruhnya dipegang oleh pemerintah yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  • Persero tidak memperoleh fasilitas negara
  • Persero dipimpin oleh dewan direksi.
  • Status pegawai sebagai karyawan perusahaan swasta.
Contoh perusahaan negara yang berbentuk perseroan (PT) antara lain :
PT PLN (Perusahaan Listrik Negara), PT Telkom, PT GIA (Garuda Indonesia Airways), PT BNI (Bank Negara Indonesia), PT Pelni, PT Aneka Tambang, PT KAI (Kereta Api Indonesia), dan PT Pos Indonesia.
  1. Perusahaan Jawatan (Perjan)
    Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
    Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut
  • memberikan pelayanan kepada masyarakat
  • merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
  • dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
  • status karyawannya adalah pegawai negeri
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais Perjan RS Persahabatan
  1. Perum (Perusahaan Umum)
    Perum adalah perusahaan milik negara yang tujuan utamanya melayani kepentingan masyarakat luas dalam bidang produksi, distribusi, dan konsumsi.
    Ciri-ciri Perum
  • Melayani kepentingan umum sekaligus untuk memupuk keuntungan.
  • Memiliki status badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang.
  • Dipimpin oleh dewan direksi.
  • Pada umumnya bergerak di bidang usaha jasa yang vital.
  • Pimpinan dan karyawan berstatus pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri.
  • Memiliki nama dan kekayaan sendiri.
  • Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Contoh Perum antara lain Perum Pegadaian, Perum Perumnas (Perumahan Umum Nasional), Perum Damri (Dinas Angkutan Motor Republik Indonesia)
Sumber
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha_Milik_Negara

http://abhisekabali.wordpress.com/2011/03/12/pelaku-utama-dalam-perekenomian-indonesia/#more-218

Tidak ada komentar:

Posting Komentar