Asuransi adalah istilah yang
digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan
finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan
dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak
dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau
sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu
tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Fungsi
asuransi dapat digolongkan dalam 3 fungsi, yaitu primary function, subsidiary
function dan other related function
Primary function (fungsi primer)
- Risk Transfer
Asuransi adalah mekanisme pengalihan resiko, di mana
perorangan atau badan usaha dapat mengalihkan sesuatu yang tidak pasti kepada
pihak lain, dengan sejumlah premi yang relatif kecil dibandingkan dengan
kemungkinan kerugian, ketidakpastian kerugian itu diahlihkan kepada asuransi.
- Common Pool
Pada awal timbulnya marine insurance, para pedagang waktu
itu bersepakat untuk memberikan kontribusi terhadap kerugian (karena resiko
laut) yang dialami oleh seseorang di antara mereka. Praktek demikian tidak
sepenuhnya mengalihkan resiko tetapi hanya mengurangi resiko.
- Equitable premiums
Dengan asumsi bahwa pengalihan resiko telah dilakukan
melalui common pool, fungsi utama yang ketiga adalah kontribusi yang harus
dibayar oleh masing-masing peserta harus fair.
Subsidiary function (fungsi subsider)
- Stimulus to business enterprise
Fungsi sebagai pendorong usaha tergambar dalam kegiatan
asuransi melakukan investasi yang berasal dari dana asuransi. Selain itu dengan
asuransi dapat memberikan keberanian para investor untuk membangun usaha baru
atau mengembangkan usahanya.
- Loss prevention
Tenaga surveyor asuransi banyak memperoleh pelatihan dan
pengalaman dalam melakukan identifikasi suatu resiko menjadikan dirinya
memiliki kemampuan untuk memberikan saran pencegahan kerugian. Fungsi sebagai
loss prevention tergambar dalam saran yang direkomendir oleh surveyor asuransi
untuk melakukan hal-hal yang dapat mencegah terjadinya kerugian.
- Loss control
Rekomendasi dari surveyor asuransi bukan saja terbatas pada
pencegahan kerugian tetapi juga memberikan rekomendasi cara untuk mengurangi
kerugian. Saran memenuhi persyaratan konstruksi bangunan, pemasangan sprinkler,
alarm, merupakan upaya untuk mengendalikan kerugian apabila resiko terjadi. Surveyor
tidak mungkin dapat mencegah pencuri masuk, tetapi surveyor dapat menyarankan
sesuatu yang dapat membatasi, mempersulit, menghambat, atau memperlambat
langkah pencuri.
- Manfaat social (social benefits)
Klaim yang dibayarkan oleh asuransi memungkinkan pengusaha
dapat membangun kembali pabrik/usahanya, sehingga dapat menghindari adanya
pemutusan hubungan kerja akibat pabrik terbakar. Kegiatan asuransi itu sendiri
menciptakan lapangan kerja.
Melalui asuransi, dapat disediakan dana untuk mengatasi masalah sosial, misalnya satuanan orang cacat, janda, yatim.
Melalui asuransi, dapat disediakan dana untuk mengatasi masalah sosial, misalnya satuanan orang cacat, janda, yatim.
- Tabungan (savings)
Dalam produk asuransi jiwa khususnya endowment insurance
menjamin pembayaran baik meninggal atau hidup di akhir kontrak, pembayaran yang
diterima tertanggung pada akhir kontrak pada dasarnya merupakan akumulasi premi
ditambah dengan bunga.
Other related function
- Dana investasi (investment of funds)
Himpunan dana asuransi (premi) yang disediakan untuk
membayar klaim, merupakan sumber dana investasi yang menimbulkan kegiatan
investasi dalam pasar uang dan pasar modal.
- Pendapatan jasa (invisible earnings)
Transaksi asuransi dan reasuransi terjadi dalam jangkauan
yang luas antar negara.
Suatu negara yang banyak menerima pendapatan premi dari negara lain merupakan penghasilan negara yang bersangkutan dari perdagangan jasa.
Di Indonesia yang terjadi adalah sebaliknya. Perusahaan asuransi di Indonesia banyak yang menempatkan reasuransi di luar negeri, sehingga neraca perdagangan kita defisit karena pembayaran premi merupakan penerimaan bagi luar negeri dan pengeluaran bagi Indonesia.
Sebabnya antara lain:
Suatu negara yang banyak menerima pendapatan premi dari negara lain merupakan penghasilan negara yang bersangkutan dari perdagangan jasa.
Di Indonesia yang terjadi adalah sebaliknya. Perusahaan asuransi di Indonesia banyak yang menempatkan reasuransi di luar negeri, sehingga neraca perdagangan kita defisit karena pembayaran premi merupakan penerimaan bagi luar negeri dan pengeluaran bagi Indonesia.
Sebabnya antara lain:
- lack of technology dan knowledge
- tidak adanya integritas pengusaha asuransi. Perusahaan asuransi di Indonesia membayar klaim dari hasil reasuransi di luar negeri sehingga fungsi perusahaan asuransi hanya sebagai agen/broker saja.
- konsumen masih luar negeri minded (lack of nationalism), sehingga memilih perusahaan asuransi luar negeri.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar