Koperasi
Unit Desa adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk
desa dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya
mencangkup satu wilayah kecamatan. Pembentukan KUD ini merupakan
penyatuan dari beberapa Koperasi pertanian yang kecil dan banyak
jumlahnya dipedesaan. Selain itu KUD memang secara resmi didorong
perkembangannya oleh pemerintah.
Dalam
menjalankan usaha koperasi diarahkan pada usaha yang berkaitan langsung
dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun
kesejahteraannya. Melihat kebutuhan anggota beraneka ragam, maka usaha
koperasi multipurpose yaitu koperasi yang mempunyai beberapa
bidang usaha, misalnya simpan pinjam, perdagangan, produksi, konsumsi,
kesehatan, dan pendidikan. Koperasi yang termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi Unit Desa
Manfaat yang diberikan KUD dalam pembangunan masyarakat pedesaan
- KUD sudah mampu memotivasi dan meningkatkan daerah kerja masyarakat desa
- KUD sudah mampu mendekatkan produsen (petani) dengan konsumen
- KUD sudah mampu mengembangkan industry kecil dan pengerajin
- KUD memperkenalkan dan mengajarkan kemajuan teknologi di bidang produksi
- KUD mampu merangsang pertumbuhan kesempatan kerja
Fungsi koperasi dalam kegiatan perekonomian desa
- Memberi kredit dengan bunga rendah dan syarat yang ringan
- Penyediaan dan pengukuran sarana produksi serta barang dan jasa keperluan sehari-hari
- Pengolahan dan pemasaran hasil produksi
- Kegiatan perekonomian lainnya sesuai dengan Impres No2 tahun 1978
Sumber
http://riski21208074.wordpress.com/2010/01/03/koperasi-unit-desa/http://dedysuarjaya.blogspot.com/2010/09/koperasi-unit-desa.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar